Pontianak (Antaranews Kalbar) - Hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa Provinsi Kalbar berpotensi dipecah menjadi satu provinsi dan dua kabupaten.

"Ini berdasarkan kajian dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, hingga tahun 2025," kata Pj Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji dalam jumpa pers di Pontianak, Selasa.

Namun, lanjut dia, dalam pembentukan daerah otonom baru (DOB) tersebut harus mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, sebagai pengganti UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, daerah yang sudah siap menjadi DOB berdasarkan tim penilaian layak atau tidak dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Kemudian, akan ada penentuan penetapan daerah persiapan DOB berupa peraturan pemerintah. Termasuk untuk pembiayaan awal daerah-daerah yang masuk dalam DOB itu dari pusat. "Juga untuk rekrutmen pegawai seperti apa, karena ini yang perlu dipikirkan secara matang agar misi melayani publik tercapai," kata dia.

Mengenai peluang pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Dodi mengatakan berdasarkan evaluasi tersebut di Kalbar memungkinkan.

Misalnya dilihat dari luas wilayah maupun jumlah penduduk di lima kabupaten, Sintang, Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu yang akan menjadi Provinsi Kapuas Raya.

"Secara administratif, layak. Tapi, dalam tahap persiapan butuh waktu tiga tahun. Kalau memang dianggap layak, dua tahun berikutnya disiapkan rancangan undang-undang pembentukannya," kata Dodi.

Ia menegaskan, untuk itu, dalam pembentukan DOB tidak dapat serta merta melainkan ada tahapan yang harus dilewati terlebih dahulu. Pemerintah tidak ingin tujuan DOB yakni mensejahterakan rakyat dan mendekatkan pelayanan publik akhirnya terabaikan.

"Jangan sampai sudah penduduk sedikit, uang yang masuk banyak, tapi tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Asisten I Setda Kalbar Alexander Rombonang menambahkan, apabila belum ada persetujuan membentuk DOB, maka alokasi anggaran dari daerah tidak dapat digunakan untuk membangun perkantoran.

"Kalau disetujui, kalau tidak, kan mubazir," ujar Alexander Rombonang.

Ada sejumlah usulan DOB asal Kalbar yang sudah masuk ke Kemendagri. Yakni Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Banua Lanjak, Kabupaten Sekayam Raya, Kabupaten Tayan, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, dan Kabupaten Sambas Pesisir.

Rombonang menegaskan bahwa dalam hal pemekaran Pemprov Kalbar sudah melakukan sejumlah langkah termasuk membuat kajian yang melibatkan perguruan tinggi. "Jadi tidak benar kalau Pemprov Kalbar tidak bertindak," katanya.

Namun karena ada perubahan peraturan sebagai dasar hukum pembentukan DOB, maka harus ada penyesuaian dari usulan yang sudah diajukan sebelumnya.
Baca juga: Sutarmidji-Norsan janjikan bangun kantor gubernur Kapuas Raya

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018