Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengatakan desain pengembangan daerah memungkinkan Kalbar menjadi tiga provinsi dan terdapat puluhan kabupaten/kota.
"Pada 2012, Pemprov Kalbar dan Universitas Tanjungpura Pontianak sudah menyelesaikan desain pengembangan daerah. Mungkin ini satu-satunya di Indonesia," kata Christiandy Sanjaya setelah penetapan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 di Gedung DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan kajian tersebut, Kalbar layak dibagi menjadi tiga provinsi. Sedangkan untuk kabupaten dan kota, jumlahnya antara 25 hingga 30.
Saat ini, Kalbar dengan luas setara 1,3 kali Pulau Jawa dan Bali, terdiri dari satu provinsi, dua kota dan 12 kabupaten.
"Desain pengembangan daerah itu, untuk perkiraan daerah otonom baru pada 2025," ujar dia.
Ia menegaskan, di dalam RPJMD Tahun 2013 - 2018, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar mendukung adanya daerah otonom baru. "Dan juga tercantum di dalam RPJMD Kalbar lima tahun mendatang," kata Christiandy Sanjaya.
Namun, lanjut dia, pengajuan daerah otonom baru itu juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya kesiapan dari dokumen yang diajukan dengan Undang-Undang yang digunakan.
Sejumlah anggota DPR RI dan DPD RI sudah meninjau calon daerah otonom baru di Kalbar. Yakni Kabupaten Sekayam Raya dan Kabupaten Tayan. Menurut Christiandy Sanjaya, adanya daerah otonom baru akan mempersingkat pelayanan pemerintahan ke masyarakat.
Selain itu, pembangunan akan lebih optimal. Ia mencontohkan di Pulau Jawa yang luasnya lebih kecil dari Kalbar, ada enam provinsi.
Ia mengakui, dana untuk membangun di Kalbar tidak sebanding dengan luas wilayah. "Anggaran Kalbar secara keseluruhan, hanya tiga triliun rupiah lebih," kata dia.
Meski anggaran terbatas, namun Pemprov Kalbar berupaya pembangunan berjalan optimal. Selain dari anggaran daerah, juga dari pemerintah pusat melalui berbagai skema pembiayaan.
Wagub: Kalbar Memungkinkan Jadi Tiga Provinsi
Kamis, 11 Juli 2013 14:12 WIB