Sanggau (Antaranews Kalbar) - Tim Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan YA dan Ih, warga Kelurahan Tanjung Kapuas, Kota Sanggau, pada Sabtu (5/5) sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua pria ini disangkakan sebagai pemilik narkoba jenis shabu-shabu. Dan diamankan pada tempat yang berbeda.
Awalnya tersangka YA diamankan saat berada didepan rental PS BOS, Kelurahan Tanjung Kapuas. Dari tangan YA, petugas mengamankan, satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Kemudian, satu buah handphone merk Oppo warna rose gold, berikut sim card 085845419354, satu unit sepemotor merk Honda Vario KB 6274 DJ.
Dari tangan Ih diamankan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkoba, dua kantong plastik bening berklip, satu set alat hisap shabu (bong) dan satu handphone merk Xiomi (MI) warna hitam abu-abu berikut sim card 089692189356 serta satu buah korek api gas warna merah.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan, awalnya tim Reserse Narkoba mengamankan tersangka YA, setelah mendapatkan laporan warga, tentang adanya tindak pidana narkoba, tepatnya didepan rental PS BOS, tepi jalan raya Sanggau-Sekadau.
Tak pakai lama, petugas langsung melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud. Ternyata benar, sekira jam 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka YA.
"Dan setelah dilaksanakan penggeledahan petugas berhasil menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkoba tersebut. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan anggota kita ke Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ujar pria dengan dua melati dipundak ini.
Dalam penyidikan, selang beberapa menit tersebut dan berdasarkan nyanyian tersangka YA, petugas mengamankan Ih, yang saat itu berada di rumah tersangka YA yang beralamatkan di Jalan RE Martadinata, Gang Bukit Permai, Kelurahan Tanjung Kapuas.
Setelah melaksanakan penggeledahan petugas menemukan BB berupa narkoba tersebut.
"Hasil pengembangan, anggota kita berhasil mengamankan tersangka lainnya. Saat diamankan sedang berada di rumah tersangka pertama itu," jelas Rachmat.
Kedua tersangka ini diamankan ke Mapolres Sanggau dan dilaksanakan test urine, ternyata positif sebagai pemakai barang laknat tersebut.
Hingga kini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Sanggau guna untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kedua pria ini disangkakan sebagai pemilik narkoba jenis shabu-shabu. Dan diamankan pada tempat yang berbeda.
Awalnya tersangka YA diamankan saat berada didepan rental PS BOS, Kelurahan Tanjung Kapuas. Dari tangan YA, petugas mengamankan, satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Kemudian, satu buah handphone merk Oppo warna rose gold, berikut sim card 085845419354, satu unit sepemotor merk Honda Vario KB 6274 DJ.
Dari tangan Ih diamankan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkoba, dua kantong plastik bening berklip, satu set alat hisap shabu (bong) dan satu handphone merk Xiomi (MI) warna hitam abu-abu berikut sim card 089692189356 serta satu buah korek api gas warna merah.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan, awalnya tim Reserse Narkoba mengamankan tersangka YA, setelah mendapatkan laporan warga, tentang adanya tindak pidana narkoba, tepatnya didepan rental PS BOS, tepi jalan raya Sanggau-Sekadau.
Tak pakai lama, petugas langsung melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud. Ternyata benar, sekira jam 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka YA.
"Dan setelah dilaksanakan penggeledahan petugas berhasil menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkoba tersebut. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan anggota kita ke Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ujar pria dengan dua melati dipundak ini.
Dalam penyidikan, selang beberapa menit tersebut dan berdasarkan nyanyian tersangka YA, petugas mengamankan Ih, yang saat itu berada di rumah tersangka YA yang beralamatkan di Jalan RE Martadinata, Gang Bukit Permai, Kelurahan Tanjung Kapuas.
Setelah melaksanakan penggeledahan petugas menemukan BB berupa narkoba tersebut.
"Hasil pengembangan, anggota kita berhasil mengamankan tersangka lainnya. Saat diamankan sedang berada di rumah tersangka pertama itu," jelas Rachmat.
Kedua tersangka ini diamankan ke Mapolres Sanggau dan dilaksanakan test urine, ternyata positif sebagai pemakai barang laknat tersebut.
Hingga kini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Sanggau guna untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018