Sanggau (Antaranews Kalbar) - Bk alias Akai (45) warga Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir tak berkutik, saat tim Reskrim Polsek Tayan Hilir menggrebek rumahnya, Sabtu (12/5) sekira pukul 17.00 WIB.
    Dari tangan tersangka petugas mengamankan masing-masing lima bungkus plastik bening diduga berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis shabu-shabu, satu buah kalung dengan liontin mainan mobil-mobilan warna hitam-biru-putih bertuliskan Uwit Strong.
    Satu buah korek merk Tokai warna merah, satu bilah silet merk Gilette warna silver, satu buah sendok terbuat dari pipa plastik warna putih, satu unit Handphone merk Nokia type 5310 warna hitam, satu unit HP merk Asiafone warna hitam, uang tunai sebesar Rp100.000.
    Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Rezky Rizal menuturkan penangkapan terhadap tersangka berawal petugas Reskrim Polsek tersebut menerima informasi dari warga, menyebutkan jika di rumah tersangka ada menyimpan narkoba jenis shabu, yang akan diperjualbelikan. 
    Atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Rezky Rizal tersebut tim Reskrim bergerak sigap menuju rumah pelaku. Dan terlebih dahulu menghubungi kepala dusun setempat, untuk mendampingi saat melaksanakan penggeledahan rumah dan badan tersangka.
    "Awalnya anggota Reskrim kita mendapatkan info dari salah seorang warga dan menyatakan rumah tersangka itu ada nyimpan narkoba jenis shabu-shabu, untuk dijual lagi. Nah, tim anggota Reskrim langsung meluncur dan terlebih dahulu menghubungi Pak Kadus untuk mendampingi saat penggeledahan," ungkap Rizal, Sabtu (12/5).
    Tak pakai lama, selanjutnya tim Reskrim masuk ke rumah tersangka didampingi Kadus Pulau Tayan Timur. Saat itu tersangka Bk alias Akai sedang berada di dalam kamar.
    Melihat kedatangan petugas, alangkah kagetnya tersangka Bk. Dan saat petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan buah kalung dengan mata liontin mainan mobil-mobilan warna hitam-biru-putih bertuliskan Uwit Strong berisikan lima bungkus plastik bening didalamnya ada serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Dan barang bukti (BB) tersebut diakui tersangka Bk merupakan miliknya.
    "Anggota kita menemukan narkoba itu didalam sebuah mata kalung, berada dibalik tumpukan kain dalam kamar tersangka. Dan BB itu diakui tersangka miliknya," jelas Rizal.
    Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Mapolsek Tayan hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Seorang TKI bawa sabu dari dari Malaysia

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018