Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak secara rutin menggelar razia terhadap rumah kost yang ada di kota itu sepanjang bulan Ramadhan.
"Dalam bulan Ramadhan kami secara rutin tetap menggelar razia sebagaimana biasa, salah satunya terkait rumah kost, dan yang terjaring razia juga semakin berkurang," kata Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, setiap ada yang tertangkap karena tidak memiliki kartu identitas kependudukan (Kipem), maka dilakukan sidang dan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Razia tersebut, juga bertujuan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah sepanjang bulan Ramadhan," ujarnya.
Ia berharap, kepada semua pelaku usaha, seperti rumah kost dan tempat hiburan malam (THM) agar mentaati aturan yang berlaku, sehingga bagi masyarakat yang menjalani ibadah puasa akan menjadi tenang dan nyaman.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kepada instansi terkait, apabila memiliki informasi tentang situasi dan kondisi yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak, telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak No. 96/2018 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018.
Yang isinya, THM seperti diskotik, klub malam dan panti pijat harus tutup selama bulan Ramadhan dan kembali buka tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara beberapa jenis usaha, seperti tempat bermain secara elektronik kecuali yang berada di pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan pertunjukan musik baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel, tempat karaoke, dan permainan biliar yang tidak termasuk dalam pusat latihan olahraga daerah diatur jam operasionalnya mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Dalam aturan itu juga disampaikan larangan mengecer dan atau menjual minuman alkohol di hotel bintang satu, hotel bintang dua, hotel melati, restoran, klub malam, karaoke dan kafe, warung, kios, kantin, emperan, pedagang kaki lima, tempat usaha rekreasi dan hiburan yang menyediakan minuman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dalam bulan Ramadhan kami secara rutin tetap menggelar razia sebagaimana biasa, salah satunya terkait rumah kost, dan yang terjaring razia juga semakin berkurang," kata Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, setiap ada yang tertangkap karena tidak memiliki kartu identitas kependudukan (Kipem), maka dilakukan sidang dan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Razia tersebut, juga bertujuan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah sepanjang bulan Ramadhan," ujarnya.
Ia berharap, kepada semua pelaku usaha, seperti rumah kost dan tempat hiburan malam (THM) agar mentaati aturan yang berlaku, sehingga bagi masyarakat yang menjalani ibadah puasa akan menjadi tenang dan nyaman.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kepada instansi terkait, apabila memiliki informasi tentang situasi dan kondisi yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak, telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak No. 96/2018 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018.
Yang isinya, THM seperti diskotik, klub malam dan panti pijat harus tutup selama bulan Ramadhan dan kembali buka tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara beberapa jenis usaha, seperti tempat bermain secara elektronik kecuali yang berada di pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan pertunjukan musik baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel, tempat karaoke, dan permainan biliar yang tidak termasuk dalam pusat latihan olahraga daerah diatur jam operasionalnya mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Dalam aturan itu juga disampaikan larangan mengecer dan atau menjual minuman alkohol di hotel bintang satu, hotel bintang dua, hotel melati, restoran, klub malam, karaoke dan kafe, warung, kios, kantin, emperan, pedagang kaki lima, tempat usaha rekreasi dan hiburan yang menyediakan minuman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018