Sintang (Antaranews Kalbar) - Sekitar 100 an mahasiswa Unka Sintang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (22/5) untuk beraudiensi dengan anggota DPRD mempertanyakan kejelasan pemekaran kecamatan di daerah setempat.
    Hengki, Korlap Aksi BEM Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas  Sosial dan Ilmu Politik Unka Sintang mempertanyakan kejelasan tentang pemekaran kecamatan di Kabupaten Sintang yang wacananya sudah dimulai sejak 2016.
    "Kami ingin mengetahui perkembangan pemekaran kecamatan ini. Karena sampai sekarang belum ada realisasi dari wacana tersebut. Sementara masyarakat sangat mengharapkan adanya pemekaran kecamatan," katanya.
    Hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua DPRD Sintang Sandan, Ketua Komisi C DPRD Sintang Heri Maturida, Kabag Tapem Sekda Sintang Yaser Arafat.
    Dalam dialog dengan mahasiswa, Kabag Tapem Sekda Sintang Yaser Arafat mengatakan, munculnya wacana pemekaran kecamatan ini memang sejak 2006, setelah Melawi berpisah dengan Kabupaten Sintang di tahun 2003. 
    Di 2006 lalu, ada 15 kecamatan baru yang diusulkan untuk dibentuk oleh Pemkab Sintang, yaitu Kecamatan Sintang Utara, Sintang Barat, Sepauk Hulu, Sepauk Tengah, Tempunak Tengah, Ketungau Hulu Utara, Ketungau Tengah Selatan, Ketungau Tengah Utara, Tontang, Pundau Raya, Kayan Tengah, Ambalau Hulu, Bukit Mangat, Lingkar dan Kecamatan Jungkit.
    Dalam perjalanannya, Pemkab Sintang sudah pernah mengesahkan Perda Pembentukan 15 Kecamatan Baru tersebut, namun kemudian terbit PP No 9 tahun 2008 yang memperketat persyaratan pemekaran kecamatan. Sehingga Perda ini kemudian dicabut, dan diusulkan kembali Perda baru untuk pemekaran kecamatan sesuai arahan Pemprov Kalbar. 
    Dalam pengusulan Perda Pemekaran Kecamatan, ada tambahan kecamatan baru yang masuk, sehingga total ada 21 kecamatan baru yang akan dibentuk.
    Dalam proses perjalanan pemekaran kecamatan, kata Yaser, ada 11 kecamatan baru yang dapat diproses lebih lanjut. "Sisanya masih terus diusulkan, dan menunggu pemenuhan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata dia.
    Dikatakan Yaser,  dari 11 kecamatan baru yang sudah diajukan ke Mendagri, ada 3 kecamatan yang sudah ada jawaban dari Mendagri, yakni Kecamatan Sintang Barat, Tontang dan Bukit Mangat.
    "Inti jawaban dari Mendagri, silahkan diperbaiki Perda ketiga kecamatan baru ini untuk diberikan rekomendasi. Kemudian perbaikan Perda itu sudah kita sampaikan kembali, dan saat ini sedang dibahas oleh Mendagri," kata Yaser.
    Selanjutnya, setelah terbit rekomendasi dari Menteri, kata Yaser, langsung diparipurnakan pembentukan kecamatan baru. Kemudian barulah kecamatan baru tersebut operasional.
    "Sisa kecamatan yang belum memenuhi syarat masih terus kita ajukan dengan memenuhi persyaratannya. Kami punya target sebelum Pilpres 2019, ada kecamatan baru yang sudah bisa operasional," harapnya.
    Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan berdasarkan hasil konsultasi tim pemekaran wilayah ke Kemendagri, ada 11 kecamatan baru yang akan dibentuk dan kini masih sedang diproses.
    "Kami pun masih melengkapi persyaratan administrasinya. Kami akan kembalikan lagi ke Kemendagri agar cepat proses penerbitan rancangan peraturan daerah pemekaran wilayah," kata Askiman.
    Dikatakan Askiman, ada 18 kecamatan baru yang diusulkan. Tapi hanya 11 yang memenuhi syarat. "Di dalam 11 kecamatan inipun masih ada permasalahan, diantaranya masalah sengketa batas wilayah," katanya.
    Askiman menyebutkan, kecamatan baru yang masih bersengketa batas wilayah yakni Sepauk Hulu dengan Kabupaten Sekadau. Akibatnya, rancangan peraturan daerah baru ini tidak dapat disahkan.
    Askiman menegaskan, kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang perlu dimekarkan, untuk mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar.
    "Kabupaten Sintang ini memiliki luas wilayah 21.000 km persegi, dengan pembiayaan daerah yang minim, maka perlu dan menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk dimekarkan. Karena dengan adanya pemekaran kita dapat mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar," kata dia.
    Menurut Askiman, kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang layak dimekarkan. Sebab di luar Kalbar, seperti di Lombok, memiliki lima kabupaten/kota. Padahal jaraknya tidak jauh.
    "Kalau standar ukur pemekaran tersebut, berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. Jika pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, kapan rakyat bisa lebih sejahtera," keluhnya.
    Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan mengatakan, pengusulan kecamatan baru sudah dalam proses. DPRD Sintang sudah bekerja maksimal dalam membahas raperda pemekaran kecamatan tersebut.
    "Semua aspirasi masyarakat sudah kami perjuangkan. Memang ada persyaratan yang masih terus dilengkapi," katanya.
 

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018