Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat bersama Satuan Polisi PP Sambas dalam operasi pasar di daerah perbatasan tepatnya di Tanah Hitam, Paloh berhasil menyita 2.107 botol minuman beralkohol.
"Operasi pasar tersebut bertujuan untuk penertiban. Operasi yang dilakukan ini merupakan sudah agenda rutin yang dilakukan ketika hari-hari besar keagamaan," ujar Kasat Pol PP Sambas, Rustina saat dihubungi di Sambas, Sabtu.
Rustina menjelaskan operasi yang dilakukan juga untuk melakukan pengawasan barang baik terhadap barang ilegal, barang kedaluarsa maupun usaha yang tidak dilengkapi izin.
"Yang berhasil disita merupakan minuman beralkohol tanpa izin. Minol tersebut baik dalam kemasan botol maupun kaleng terdiri dari bir bintang, bir balihai, bir panther stout, orange boom, bir eksta stout trio dan bir heineken," jelas dia.
Penyitaan dilakukan tersebut menurutnya dari satu orang pedagang yang berinisal LSL. Barang yang ada diamankan di kantor Sat Pol PP sebagai barang bukti hasil operasi.
"Apa yang kita lakukan juga merupakan kewenangan dan penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas. Itu akan terus kita lakukan," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak sekali - sekali menjual atau mengedarkan barang yang melanggar ketentuan baik berupa barang ilegal, kedaluwarsa dan lainnya.
"Apalagi di momen seperti ini potensi barang ilegal terutama dari perbatasan akan banyak masuk. Kita minta masyarakat ikuti saja aturan yang ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Operasi pasar tersebut bertujuan untuk penertiban. Operasi yang dilakukan ini merupakan sudah agenda rutin yang dilakukan ketika hari-hari besar keagamaan," ujar Kasat Pol PP Sambas, Rustina saat dihubungi di Sambas, Sabtu.
Rustina menjelaskan operasi yang dilakukan juga untuk melakukan pengawasan barang baik terhadap barang ilegal, barang kedaluarsa maupun usaha yang tidak dilengkapi izin.
"Yang berhasil disita merupakan minuman beralkohol tanpa izin. Minol tersebut baik dalam kemasan botol maupun kaleng terdiri dari bir bintang, bir balihai, bir panther stout, orange boom, bir eksta stout trio dan bir heineken," jelas dia.
Penyitaan dilakukan tersebut menurutnya dari satu orang pedagang yang berinisal LSL. Barang yang ada diamankan di kantor Sat Pol PP sebagai barang bukti hasil operasi.
"Apa yang kita lakukan juga merupakan kewenangan dan penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas. Itu akan terus kita lakukan," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak sekali - sekali menjual atau mengedarkan barang yang melanggar ketentuan baik berupa barang ilegal, kedaluwarsa dan lainnya.
"Apalagi di momen seperti ini potensi barang ilegal terutama dari perbatasan akan banyak masuk. Kita minta masyarakat ikuti saja aturan yang ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018