Balikpapan (Antaranews Kalbar) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan mencatat kepesertaan di Kalimantan Barat baru sebesar 24,14 persen dari total pekerja di provinsi itu per April 2018.
"Persentase kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini harus ditingkatkan untuk melindungi pekerja dan keluarganya," kata Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Heru Prayitno di Balikpapan, Selasa.
Ia merincikan dari jumlah angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar yang aktif sebanyak 380.490 pekerja.
"Angka kepesertaan itu terdiri dari pekerja penerima upah sebanyak 249.711 orang, pekerja bukan penerima upah sebanyak 21.101 orang dan pekerja jasa kontruksi 109,678 orang," paparnya.
Dikatakannya jumlah perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 5.790 perusahaan.
"Padahal di Kalbar berdasarkan data Dirjen Pajak jumlah perusahaan ada sebanyak 7.758," katanya.
Ia mengaakan berdasarkan peraturan perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada sanksi pidana kurungan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya selama delapan tahun atau denda mencapai Rp1 miliar. Sanksi administrasi juga pasti ada sampai pencabutan izin usaha," jelas dia.
Oleh karena itu ia mengimbau perusahaan di Kalbar untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
"Selain itu perusahaan yang mengikutkan pekerjanya berarti melimpahkan risiko pekerjaan e BPJS Ketenagakerjaan. Itu investasi ketika ada musibah yang dialami pekerja, perusahaan tidak lagi mengeluarkan uang," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Persentase kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini harus ditingkatkan untuk melindungi pekerja dan keluarganya," kata Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Heru Prayitno di Balikpapan, Selasa.
Ia merincikan dari jumlah angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar yang aktif sebanyak 380.490 pekerja.
"Angka kepesertaan itu terdiri dari pekerja penerima upah sebanyak 249.711 orang, pekerja bukan penerima upah sebanyak 21.101 orang dan pekerja jasa kontruksi 109,678 orang," paparnya.
Dikatakannya jumlah perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 5.790 perusahaan.
"Padahal di Kalbar berdasarkan data Dirjen Pajak jumlah perusahaan ada sebanyak 7.758," katanya.
Ia mengaakan berdasarkan peraturan perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada sanksi pidana kurungan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya selama delapan tahun atau denda mencapai Rp1 miliar. Sanksi administrasi juga pasti ada sampai pencabutan izin usaha," jelas dia.
Oleh karena itu ia mengimbau perusahaan di Kalbar untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
"Selain itu perusahaan yang mengikutkan pekerjanya berarti melimpahkan risiko pekerjaan e BPJS Ketenagakerjaan. Itu investasi ketika ada musibah yang dialami pekerja, perusahaan tidak lagi mengeluarkan uang," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018