Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKS) Singkawang, Muslimin mengatakan, hingga 7 Juni realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Singkawang mencapai Rp19,5 miliar atau sekitar 50,92 persen dari target 2018.
"Artinya sampai dengan tanggal 7 Juni pendapatan PAD tahun ini sudah mencapai separoh dari target yang kita tetapkan sebesar Rp38,320 miliar," kata Muslimin di Singkawang, Rabu.?
Menurutnya, realisasi PAD itu berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola oleh BKD. Tiga jenis pajak di antaranya telah memberikan sumbangsih yang besar terhadap peningkatan PAD Kota Singkawang.?
"Tiga jenis pajak yang dimaksud adalah pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan," ujarnya.
Muslimin menjelaskan pada pajak perhotelan, hingga 7 Juni sudah mencapai sebesar Rp1,6 miliar atau 76,64 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp2,1 miliar.
Sedangkan pada pajak restoran, hingga 7 Juni sudah mencapai sebesar Rp2,7 miliar atau 60,39 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp4,5 miliar.
Sementara pada pajak hiburan, hingga 7 Juni hampir mencapai sebesar Rp1,5 miliar atau 62,93 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp2,3 miliar.
Di sisi lain, lanjutnya, khususnya pada pajak BPHTB, hingga 7 Juni sudah mencapai sebesar Rp6,2 miliar atau 68,69 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp9 miliar.
"Jadi terus terang saja, untuk tahun ini realisasi PAD Kota Singkawang pada akhir bulan Juni kelak dirasakan akan lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta kepada pengusaha (wajib pajak) sadar pajak karena dengan membayar pajak mereka ikut berpartisipasi membangun Kota Singkawang.
"Yang kita harapkan adalah kesadaran dari masing-masing pengusaha untuk mentaati aturan membayar pajak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Artinya sampai dengan tanggal 7 Juni pendapatan PAD tahun ini sudah mencapai separoh dari target yang kita tetapkan sebesar Rp38,320 miliar," kata Muslimin di Singkawang, Rabu.?
Menurutnya, realisasi PAD itu berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola oleh BKD. Tiga jenis pajak di antaranya telah memberikan sumbangsih yang besar terhadap peningkatan PAD Kota Singkawang.?
"Tiga jenis pajak yang dimaksud adalah pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan," ujarnya.
Muslimin menjelaskan pada pajak perhotelan, hingga 7 Juni sudah mencapai sebesar Rp1,6 miliar atau 76,64 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp2,1 miliar.
Sedangkan pada pajak restoran, hingga 7 Juni sudah mencapai sebesar Rp2,7 miliar atau 60,39 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp4,5 miliar.
Sementara pada pajak hiburan, hingga 7 Juni hampir mencapai sebesar Rp1,5 miliar atau 62,93 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp2,3 miliar.
Di sisi lain, lanjutnya, khususnya pada pajak BPHTB, hingga 7 Juni sudah mencapai sebesar Rp6,2 miliar atau 68,69 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp9 miliar.
"Jadi terus terang saja, untuk tahun ini realisasi PAD Kota Singkawang pada akhir bulan Juni kelak dirasakan akan lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta kepada pengusaha (wajib pajak) sadar pajak karena dengan membayar pajak mereka ikut berpartisipasi membangun Kota Singkawang.
"Yang kita harapkan adalah kesadaran dari masing-masing pengusaha untuk mentaati aturan membayar pajak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018