Singkawang (Antara Kalbar) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang dari 11 obyek pajak dari Januari hingga 30 Juni 2017 sudah mencapai Rp15,47 miliar atau sekitar 47,48 persen.
"Alhamdulillah, dari Januari hingga 30 Juni 2017 realisasi PAD dari 11 obyek pajak daerah sudah mencapai Rp15,47 miliar atau sekitar 47,48 persen dari Rp32 miliar yang ditargetkan dalam setahun," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, H Muslimin, Rabu.
Atas perolehan itu, dirinya optimistis realisasi PAD Singkawang bakal mencapai target pada akhir Desember nanti.
Namun yang sangat membanggakan, ujarnya, ada 4 obyek pajak yang jauh mencapai target hingga 30 Juni 2017. Keempat obyek pajak itu, sebutnya, pajak perhotelan sebesar 82 persen, pajak restoran 81,56 persen, pajak hiburan 85,69 persen, dan pajak reklame 86,71 persen.
"Saya atas nama Pemkot Singkawang mengucapkan terima kasih kepada semua warga masyarakat serta pengusaha khususnya di bidang perhotelan, restoran/rumah makan, serta pengusaha di bidang hiburan dan reklame yang telah berpartisipasi aktif terhadap pembayaran dan peningkatan pajak daerah guna pembangunan di Kota Singkawang," katanya.
Hanya saja, lanjutnya, dari hasil pemantauan pihaknya di lapangan, masih ada pengusaha yang tidak patuh dan taat terhadap aturan yang menaikkan tarif hotel/penginapan jauh diatas harga normal.
"Hal itu dilakukan terutama disaat libur lebaran Idul Fitri serta pengusaha hiburan yang menaikkan tarif karcis masuk serta menggunakan karcis yang tidak di porporasi resmi oleh Badan Keuangan Daerah," katanya.
Dia mengatakan, untuk para pengusaha tersebut tentu akan kami tegur dan kami pantau serta evaluasi kelayakan usahanya ke depan.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta mengawasi dan meminta struk pembayaran resmi dari pengusaha jasa yang dimaksud. Karena, pada dasarnya para pengusaha hanyalah sebagai wajib pungut.
"Lantaran yang membayar pajak sebenarnya adalah masyarakat pengguna/konsumen di tempat usaha mereka. Seharusnya mereka malu kalau beralasan karena kewajiban pajak, karena hal itu dapat membuat usaha mereka tidak untung atau para pelanggan akan lari," tuturnya.
(U.KR-RDO/N005)
Realisasi PAD Singkawang Hingga Juni 47,48 Persen
Rabu, 5 Juli 2017 20:49 WIB