Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Tim gabungan, kembali menggagalkan upaya penyeludupan tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram dan ribuan butir ekstasi yang masuk melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar.

"Digagalkannya penyeludupan barang haram tersebut, Kamis (21/6) sekitar pukul 18.43 WIB di oleh petugas di Pos Pengamanan depan PLBN Entikong, bersama anggota Polsek Entikong," kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan saat dihubungi di Sanggau, Senin.

Pengungkapan tersebut berawal dari diamankannya satu orang berinisial Yul (38) yang membawa sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.

Dari tangan tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak tiga kantong plastik besar yang berisikan tiga kilogram sabu-sabu, kemudian dua kantong plastik besar warna silver yang berisikan ekstasi warna pink sepuluh kantong plastik sedang yang berisikan skeitar seribuan butir ekstasi, dan ekstasi warna range 10 kantong plastik sedang berjumlah seribuan butir atau total dua ribu butir ekstasi.

"Kemudian juga diamankan sebanyak 40 ikat "Happy Five" warna merah yang masing-masing satu ikat berjumlah 25 keping dengan jumlah keseluruhan sebanyak seribuan keping," ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, maka diamankan lagi dua tersangka sebagai pemesan sabu-sabu dan ekstasi tersebut, yakni AA (19), dan Ar (49) warga "Kampung Beting" Kecamatan Pontianak Timur.

"Kini ketiga tersangka tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik di Polres Sanggau untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, BNN mencatat Pulau Kalimantan merupakan pengguna narkotika nomor dua tertinggi di Indonesia setelah Jakarta.

Pulau Kalimantan sangat rentan, karena memiliki perbatasan baik darat, laut, maupun udara secara langsung dengan negara tetangga, sehingga sangat rawan menjadi pintu masuk narkotika sindikat internasional.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018