Sanggau (Antaranews Kalbar)- Tim Reserse Narkotika Polres Sanggau berhasil mengungkapkan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dalam bulan Juli 2018 ini.
Para tersangka masing-masing berinisial AN, BM dan J. Sementara dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) seberat 11 gram dan uang tunai senilai Rp1 juta rupiah serta satu unit sepeda motor.
Bahkan, salah seorang tersangka sempat melawan dengan cara menabrakpetugas dengan sepeda motornya, pada saat akan membekuk dirinya.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi saat menggelar press release menuturkan, ketiganya tersangka merupakan pengedar. Diamankannya ketiga tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah karena ulah mereka yang diduga mengedarkan narkoba tersebut.
Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum, berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti yang ada.
"Tidak ada ampun untuk narkoba ini. Sekecil apapun info dari masyarakat tetap direspon anggota kita. Saat ini ketiga tersangka sudah diproses untuk tindakan hukum lebih lanjut," ujar mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.
Ketiga tersangka tersebut diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Untuk pengungkapan pertama yakni pada tanggal 6 Juli ada dua kasus dan pada tanggal 11 Juli 2018.
Terlepas dari itu, Imam mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sanggau, untuk selalu waspada. Agar jangan ada di lingkunganya masing-masing disinyalir adanya peredaran narkoba tersebut.
"Kita hendaknya secara bersama-sama dan saling membahu untuk mewujudkan Kabupaten Sanggau ini, bebas dari narkoba. Tujuannya agar generasi muda kita terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba ini," imbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Para tersangka masing-masing berinisial AN, BM dan J. Sementara dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) seberat 11 gram dan uang tunai senilai Rp1 juta rupiah serta satu unit sepeda motor.
Bahkan, salah seorang tersangka sempat melawan dengan cara menabrakpetugas dengan sepeda motornya, pada saat akan membekuk dirinya.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi saat menggelar press release menuturkan, ketiganya tersangka merupakan pengedar. Diamankannya ketiga tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah karena ulah mereka yang diduga mengedarkan narkoba tersebut.
Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum, berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti yang ada.
"Tidak ada ampun untuk narkoba ini. Sekecil apapun info dari masyarakat tetap direspon anggota kita. Saat ini ketiga tersangka sudah diproses untuk tindakan hukum lebih lanjut," ujar mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.
Ketiga tersangka tersebut diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Untuk pengungkapan pertama yakni pada tanggal 6 Juli ada dua kasus dan pada tanggal 11 Juli 2018.
Terlepas dari itu, Imam mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sanggau, untuk selalu waspada. Agar jangan ada di lingkunganya masing-masing disinyalir adanya peredaran narkoba tersebut.
"Kita hendaknya secara bersama-sama dan saling membahu untuk mewujudkan Kabupaten Sanggau ini, bebas dari narkoba. Tujuannya agar generasi muda kita terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba ini," imbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018