Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono, Senin, melantik AKBP Yuri Nurhidayat sebagai Kapolres Ketapang menggantikan pejabat sebelumnya, AKBP Sunario.
"Hari ini secara resmi kami melakukan serah terima jabatan Kapolres Ketapang, dari pejabat sebelumnya, AKBP Sunario kepada AKBP Yuri Nurhidayat di aula Mapolda Kalbar," kata Didi Haryono.
Kemudian hari ini, juga dilakukan serah terima jabatan Kapolres Singkawang dari AKBP Yuri Nurhidayat kepada AKBP Raymond Marcellino Masengi, katanya.
"Yang namanya jabatan itu amanah, sehingga pejabat publik tentunya punya konsekwensi dalam melakukan tanggung jawabnya," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ada kesalahan yang cukup serius yang dilakukannya (Sunario), sehingga harus mempertanggungjawabkannya, kata Didi.
Menurut dia, mekanisme kerja sama antar negara harusnya kewenangan dari Mabes Polri, dan dalam hal ini Polda Kalbar juga belum mengetahuinya. Karena sebelumnya tahun 2017 lalu, Kapolres Ketapang sudah berkunjung ke RRT dan diizinkan dari Mabes Polri.
"Ada satu mekanisme yang tidak dilakukan oleh Kapolres Ketapang, sehingga harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang bersangkutan," kata Didi.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar menyatakan AKBP Sunario dicopot dari jabatan Kapolresta Ketapang dalam rangka menjalani pemeriksaan dugaan kasus kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan perwakilan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok, Provinsi Jiangsu Resor Suzho.
Harusnya, menurut dia pihak Kapolresta Ketapang memberitahukan dahulu terkait rencana kerja sama tersebut kepada atasannya, yakni Kapolda Kalbar, dan yang memberikan perizinan untuk kerja sama tersebut di Mabes Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Hari ini secara resmi kami melakukan serah terima jabatan Kapolres Ketapang, dari pejabat sebelumnya, AKBP Sunario kepada AKBP Yuri Nurhidayat di aula Mapolda Kalbar," kata Didi Haryono.
Kemudian hari ini, juga dilakukan serah terima jabatan Kapolres Singkawang dari AKBP Yuri Nurhidayat kepada AKBP Raymond Marcellino Masengi, katanya.
"Yang namanya jabatan itu amanah, sehingga pejabat publik tentunya punya konsekwensi dalam melakukan tanggung jawabnya," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ada kesalahan yang cukup serius yang dilakukannya (Sunario), sehingga harus mempertanggungjawabkannya, kata Didi.
Menurut dia, mekanisme kerja sama antar negara harusnya kewenangan dari Mabes Polri, dan dalam hal ini Polda Kalbar juga belum mengetahuinya. Karena sebelumnya tahun 2017 lalu, Kapolres Ketapang sudah berkunjung ke RRT dan diizinkan dari Mabes Polri.
"Ada satu mekanisme yang tidak dilakukan oleh Kapolres Ketapang, sehingga harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang bersangkutan," kata Didi.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar menyatakan AKBP Sunario dicopot dari jabatan Kapolresta Ketapang dalam rangka menjalani pemeriksaan dugaan kasus kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan perwakilan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok, Provinsi Jiangsu Resor Suzho.
Harusnya, menurut dia pihak Kapolresta Ketapang memberitahukan dahulu terkait rencana kerja sama tersebut kepada atasannya, yakni Kapolda Kalbar, dan yang memberikan perizinan untuk kerja sama tersebut di Mabes Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018