Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dwi Agus Afrianto menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Mempawah, tahun angggaran 2012-2014 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.
    "Hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Mempawah dan dibantu oleh anggota Polres Mempawah dalam hal pengamanan," kata Dwi Agus Afrianto di Mempawah, Kamis.
    Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekretariat DPRD Mempawah untuk mencari dokumen-dokumen penting. 
    "Penggeledahan di Sekretariat DPRD Mempawah itu, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2012-2014," ungkapnya.
    Pengeledahan di kantor sekretariat DPRD Mempawah sejak Kamis pagi (18/7) hingga sekarang oleh tim pidsus Kejari Mempawah dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Mempawah, Hari Wibowo.
    "Penggeledahan dilakukan terkait hasil audit BPK, dan sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan. Mudah-mudahan dengan dilakukannnya penggeledahan kami bisa mendapatkan kekurangan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan audit," katanya.
    Dalam penanganan kasus perjalanan dinas DPRD Mempawah periode 2009-2014 yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,9 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan perjalanan dinas DPRD Mempawah terjadi pada rentang waktu tahun 2012-2014.
    "Kasus ini sudah kami selidiki sejak 2017," jelasnya.
    Menurut dia, pihaknya mengalami kendala dalam menangani kasus tersebut, terkait dokumen perjalanan dinas yang belum semuanya diberikan oleh pihak Sekretariat DPRD Mempawah. "Makanya hari ini kami lakukan penggeledahan untuk mendapatkan kekurangan dokumen tersebut," katanya.
 

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018