Mempawah (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Mempawah pada awal pekan ini telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya yang terindikasi telah merugikan keuangan negara terkait pengadaan barang dan jasa di media center tahun anggaran 2014 lalu.
"Keempat tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupi terkait pengadaan komputer PC server dalam pengembangan media center di Dinas Kominfo Kabupaten kubu Raya tahun anggaran 2014, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 989.388.202," kata Kajari Mempawah, Dwi Agus Arfianto, Selasa (18/4) di Mempawah.
Menurut Kajari Mempawah Dwi Agus Arfianto, berdasarkan fakta persidangan ada penetapan tersangka baru dari pengembangan kasus Tipikor media center di Kominfo Kubu Raya, yakni FD selaku komisioner CV Nursamsena yang sebelumnya dikondisikan sebagai pemenang lelang pengadaan Komputer PC Grafis.
"Selain FD, tersangka lain yakni MA selaku direktur CV Multi Mitra Andalan. Perusahaan MA dikondisikan sebagai pemenang lelang pengadaan komputer PC server. Tersangka ketiga yakni HR selaku direktur CV Reka Cipta Etika sebagai pemenang lelang pengadaan komputer PC multi media," ujar dia.
Sedangkan tersangka ke-empat yakni RI merupakan pelaksana kerja. Jadi, FD, MA dan HR ini selaku pemenang lelang meminjamkan perusahaannya ke pada RI dengan perjanjian tiap-tiap tersangka yang meminjamkan perusahaannya mendapatkan free sebesar 3(tiga) persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak," beber Kajari Dwi Agus Afrianto.
Baca: Kejari Sintang : Dua Tersangka Baru Korupsi UPJJ
Pengadaan PC server, PC multimedia dan komputer grafis dalam pekerjaan pengembangan media center di Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Kaya tahun anggaran 2014 sebenarnya sudah selesai dan anggarannya sudah dicairkan. Namun, menurut Kajari Dwi Agus Afrianto ada keterlambatan pelaksanaan pengadaan komputer tersebut.
"Jadi, pelaksanaan pengadaan komputer 21 unit, 10 Unit PC multimedia, 10 unit PC grafis dan 1 unit PC server yang seharusnya dikerjakan sesuai tahun anggaran berjalan itu justru baru dilaksanakan oleh RI pada tanggal 17 Februari 2015, sedangkan dananya sudah cair sejak Desember 2014 silamm," ungkap dia.
Lebih lanjut Kajari Mempawah Dwi Agus Afrianto mengungkapkan temuan lain yakni pengadaan PC tersebut terdapat perbedaan spesifikasi antara barang yang diadakan RI dalam surat pesanan barang. Dimana 21 PC tersebut merupakan PC rakitan.
Baca: Kejari Pontianak Bidik Kasus Tipikor Besar 2017
"Jadi, selururuh PC dalam pekerjaan pengembangan media center pada di Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya tahun 2014 yang dikerjakan tersangka RI itu semuanya rakitan. Kerugian negara sekitar 50 persen dari pagu proyek, yang berkisar sekitar Rp1,9 miliar. Untuk saat ini ke-empat tersangka itu tiga diantaranya sudah kita limpahkan di rumah tahanan tipikor Pontianak," ujar dia.