Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penjabat Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji, mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk mempersiapkan SDM dan infrastruktur yang baik dalam penerapan Online Single Submission (OSS) dalam proses perizinan.
"Salah satu kebijakan Pemerintah yang paling anyar saat ini adalah terkait dengan OSS. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik," kata Dodi di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, kesiapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dalam menghadapi implementasi OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut secara tertulis telah ditegaskan oleh Mendagri melalui surat Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018.
Hal itu ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia, yang meminta kesediaan bupati/wali kota mengimplementasikan OSS melalui langkah-langkah dengan menyederhanakan jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan, membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP, menyiapkan fasilitas untuk penerapan OSS. Mendukung pembiayaan penyelenggaraan PTSP," tuturnya.
Hal itu, lanjutnya, menunjukkan komitmen pemerintah bersama untuk mendukung penyederhanaan perizinan dan nonperizinan melalui PTSP Prima dengan penerapan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan, dan manajemen pelayanan publik.
Dia mengatakan peningkatan pelayanan prima pada PTSP merupakan kesadaran bersama sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Dengan komitmen bersama dari pimpinan daerah, tentunya diharapkan agar ke depan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Kalbar melalui DPMPTSP dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan daya saing daerah.
"Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, khususnya terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui penyelenggaraan PTSP, merupakan rangkaian proses untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan dan regulasi yang diamanatkan kepada pemerintah daerah," katanya.
Dodi juga mengingatkan tugas mulia untuk memberikan pelayanan yang lebih baik atau pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk di dalamnya dunia usaha sangat ditunggu dan dinanti-nantikan oleh masyarakat.
"Namun di sisi lain kita selaku aparatur sipil negara (ASN) sangat membutuhkan regulasi yang aman dan bijaksana sebagai pedoman untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Dodi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Salah satu kebijakan Pemerintah yang paling anyar saat ini adalah terkait dengan OSS. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik," kata Dodi di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, kesiapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dalam menghadapi implementasi OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut secara tertulis telah ditegaskan oleh Mendagri melalui surat Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018.
Hal itu ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia, yang meminta kesediaan bupati/wali kota mengimplementasikan OSS melalui langkah-langkah dengan menyederhanakan jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan, membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP, menyiapkan fasilitas untuk penerapan OSS. Mendukung pembiayaan penyelenggaraan PTSP," tuturnya.
Hal itu, lanjutnya, menunjukkan komitmen pemerintah bersama untuk mendukung penyederhanaan perizinan dan nonperizinan melalui PTSP Prima dengan penerapan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan, dan manajemen pelayanan publik.
Dia mengatakan peningkatan pelayanan prima pada PTSP merupakan kesadaran bersama sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Dengan komitmen bersama dari pimpinan daerah, tentunya diharapkan agar ke depan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Kalbar melalui DPMPTSP dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan daya saing daerah.
"Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, khususnya terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui penyelenggaraan PTSP, merupakan rangkaian proses untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan dan regulasi yang diamanatkan kepada pemerintah daerah," katanya.
Dodi juga mengingatkan tugas mulia untuk memberikan pelayanan yang lebih baik atau pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk di dalamnya dunia usaha sangat ditunggu dan dinanti-nantikan oleh masyarakat.
"Namun di sisi lain kita selaku aparatur sipil negara (ASN) sangat membutuhkan regulasi yang aman dan bijaksana sebagai pedoman untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Dodi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018