"Saya ingin menekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah," tegas Presiden dalam acara peluncuran Sistem OSS berbasis risiko di Jakarta, Senin, sebagaimana disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Kepala Negara menekankan keberadaan sistem OSS justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintahan yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun daerah, agar tanggung jawab semakin jelas dan layanan semakin sinergis.
"Saya sudah banyak mendengar aspirasi pelaku usaha dari kecil, menengah sampai besar, yang disampaikan semua sama, pelaku usaha butuh layanan mudah cepat dan tidak berbelit-belit," ujar Presiden.
Presiden memerintahkan kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.
Presiden menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.