Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sanggau Cabang Entikong, Selasa, menahan MY, Kepala Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, terkait dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.

"Tersangka MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Pontianak, tersangka ditahan agar tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain," kata Kepala Cabang Kejari Sanggau di Entikong, Akwan Annas di Entikong.

Ia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi, tersangka berupaya memengaruhi saksi-saksi yang lain sehingga ditahan.

Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e (jo), dan pasal 9, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.?

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti, MY diduga menarik pungutan liar dengan total Rp500 juta lebih untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah pada program PTSL di Kecamatan Sekayam," ungkapnya.

Menurut dia, kasus tersebut terjadi pada tahun 2017, ketika BPN meluncurkan program penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk wilayah Kecamatan Sekayam.

"Seharusnya, biaya administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo itu sebesar Rp250 ribu/sertifikat, tetapi tersangka MY malah menarik pungutan antara sebesar Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta/sertifikat," katanya.

Akwan menambahkan, pihaknya saat ini masih fokus pada tersangka MY, dan nantinya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain juga.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018