Pontianak (Antaranews Kalbar) - Proses hukum terhadap dua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan dengan tempat kejadian perkara di Kota Pontianak, dengan berinisial Hf (53), dan tersangka Jd (49) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli.
      Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol muhammad Husni Ramli, di Pontianak, Selasa, mengatakan, kedua berkas perkara tersebut hanya menunggu hasil keterangan saksi ahli dari Lingkungan Hidup dan dari Universitas Tanjungpura Pontianak.
      "Tersangka Hf dan Jd masih ditahan di Polresta Pontianak Kota, dan saat ini masih menunggu hasil keterangan dari ahli yang sudah kami minta," ujarnya Husni.
       Dua berkas perkara tersebut kata Muhammad Husni Ramli, dengan TKP di Jalan Wonodadi, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan Sungai Selamat Dalam, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
       "Semua proses baik olah TKP maupun barang bukti, serta pemeriksaan terhadap para saksi saksi, sudah kami lakukan, dan tinggal menunggu dari keterangan saksi ahli saja," katanya.
       Menurut dia, setelah keterangan saksi ahli, baru pihaknya akan melimpahkan kasus Karhutla tersebut pada Kejaksaan Negeri Pontianak, untuk proses hukum selanjutnya.
       Kedua tersangka tersebut diancam pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau pasal 187 KUHP, dengan ancaman penjara minimal tiga tahun, dan denda minimal Rp3 miliar.
        Sebelumnya, Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pontianak, Antonius Indra Simamora mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dua kasus Karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
       Ia menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan SPDP maka baru masuk tahap 1. SPDP itu, dikirim oleh penyidik setelah tujuh hari ada kejadian tersebut.
       "Tunggu berkas lengkap baru tahap 1, setelah itu baru menyikapi apakah P21 (berkas lengkap) atau kita kembalikan untuk dilengkapi," ujarnya. 
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018