Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat terus meningkatkan kesehatan masyarakat dan satu di antarnya dengan regulasi berupa Peraturan Bupati Sambas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Melalui regulasi tersebut pemerintah berupaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Sambas," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat daerah Kabupaten Sambas, Sunaryo saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Sunaryo menjelaskan dalam peraturan bupati tersebut memberikan perlindungan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu, pegawai pemerintah non PNS dan atau tenaga honorer kantor.

Baca juga: BPJS Kesehatan Singkawang tingkatkan kepesertaan melalui kerja sama
Baca juga: BPJS Kesehatan Dorong FKTP Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan
Baca juga: Singkawang Tingkatkan Layanan di Sembilan Puskesmas Induk

Regulasi tersebut juga mengamanatkan perluasan kepesertaan BPJS atau kepesertaan wajib. Tentunya ini sejalan instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota, papar dia.

Ia menambahkan bantuan iuran yang diamanatkan dalam peraturan akan dikelola BPJS Kesehatan Cabang Singkawang.

"Ke depan keinginan Pemerintah Kabupaten Sambas jaminan pelayanan itu bagaimana juga bisa mengakomodasi bagi kepala dan perangkatnya," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Fatah Mariyuani pihaknya saat ini tengah mensosialisasi peraturan bupati tersebut. Hal itu bertujuan memberikan tambahan pengetahuan kepada aparatur daerah termasuk kades dan perangkat desa.

"Tujuan sosialisasi, kita membantu pemerintah memberikan pemahaman tentang jaminan pelayanan kesehatan. Kita berharap ini berdampak pada semakin luasnya cakupan kepesertaan BPJS, jelas dia.





 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018