Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Rabu, memusnahan barang bukti sebanyak 776,14 gram sabu-sabu, kata Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Wawan Kristiyanto.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik tersangka RR (35) yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, tanggal 23 Juli 2018 lalu, di rumah tersangka di Jalan Parit Haji Husin 2, Komplek Pemda 2," kata Wawan Kristiyanto di Pontianak.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu setelah dilakukan penyisihan untuk pembuktian di pengadilan nantinya.

Data Polresta Pontianak, mencatat, dari Januari hingga Agustus 2018, pihaknya sudah mengungkap sebanyak 59 kasus narkotika, dengan sebanyak 67 tersangka.

"Dari sebanyak 59 kasus tersebut, kami telah mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 956 gram, dan ekstasi sebanyak 124 butir, serta ganja 0,66 gram," ungkapnya.

 Ia menambahkan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak masih kecil.?

Menurut dia, upaya pencegahan peredaran narkoba sudah pihaknya dilakukan dengan baik, mulai dari deteksi dini, dan termasuk penindakan tegas terhadap pelaku penjual barang haram tersebut.

Selain itu, upaya pencegahan melalui perairan juga terus ditingkatkan oleh jajaran Polair Polda Kalbar, dengan secara rutin melakukan patroli di perairan, baik sungai maupun perairan laut.

? Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk bersama-sama instansi terkait lainnya, dalam mencegah masuknya barang haram tersebut ke Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018