Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Barat Burhanudin Harris mengharapkan kepada petani atau koperasi yang mengeluarkan produk beras dalam kemasan, agar bisa melengkapi produknya dengan label informasi.
"Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 untuk melindungi konsumen. Jadi, bagi para pelaku usaha yang menjual beras dalam kemasan, wajib untuk memberikan label informasi," kata Burhanudin di Pontianak, Selasa.
Dengan mencantumkan label kemasan, lanjutnya, maka konsumen akan mendapatkan secara detail informasi beras yang mereka beli.
Burhanudin menegaskan Permendag itu juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana sudah diatur pada Bab IV, Pasal 8 dan poin (i), bahwa perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha bila tidak memasang label atau penjelasan barang, ukuran berat, isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuat, efek samping, alamat pelaku usaha serta keterangan lain yang menurut ketentuan harus dipasang.
"Jadi di dalam pasal itu ditegaskan kewajiban pelaku usaha memasang label dalam kemasan. Karena UU Nomor 8 itu menjadi acuan selain dikeluarkannya Permendag," tuturnya.
Burhanudin menambahkan peraturan itu juga berlaku untuk produk (beras) lokal di Kalimantan Barat. Pemerintah, lanjut Burhanudin harus bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat agar beras lokal mereka sesuai ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.
"Pemerintah harus mempermudah sistem label itu. Jangan sampai hanya karena biaya yang tinggi masyarakat enggan melakukannya, padahal itu penting dan bermanfaat untuk konsumen," katanya.
Dengan ada label itu juga, lanjutnya, masyarakat tahu mana beras Kubu Raya, Sambas maupun Sanggau. Dan itu muaranya pada persaingan kualitas sebagaimana keinginan masyarakat mendapatkan produk berkualitas.?
"Dengan begitu persyaratan label itu menjadi sangat penting," kata Burhanudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 untuk melindungi konsumen. Jadi, bagi para pelaku usaha yang menjual beras dalam kemasan, wajib untuk memberikan label informasi," kata Burhanudin di Pontianak, Selasa.
Dengan mencantumkan label kemasan, lanjutnya, maka konsumen akan mendapatkan secara detail informasi beras yang mereka beli.
Burhanudin menegaskan Permendag itu juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana sudah diatur pada Bab IV, Pasal 8 dan poin (i), bahwa perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha bila tidak memasang label atau penjelasan barang, ukuran berat, isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuat, efek samping, alamat pelaku usaha serta keterangan lain yang menurut ketentuan harus dipasang.
"Jadi di dalam pasal itu ditegaskan kewajiban pelaku usaha memasang label dalam kemasan. Karena UU Nomor 8 itu menjadi acuan selain dikeluarkannya Permendag," tuturnya.
Burhanudin menambahkan peraturan itu juga berlaku untuk produk (beras) lokal di Kalimantan Barat. Pemerintah, lanjut Burhanudin harus bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat agar beras lokal mereka sesuai ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.
"Pemerintah harus mempermudah sistem label itu. Jangan sampai hanya karena biaya yang tinggi masyarakat enggan melakukannya, padahal itu penting dan bermanfaat untuk konsumen," katanya.
Dengan ada label itu juga, lanjutnya, masyarakat tahu mana beras Kubu Raya, Sambas maupun Sanggau. Dan itu muaranya pada persaingan kualitas sebagaimana keinginan masyarakat mendapatkan produk berkualitas.?
"Dengan begitu persyaratan label itu menjadi sangat penting," kata Burhanudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018