Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan mengatakan, akan mengoptimalkan penyerapan pajak dari sektor perusahaan swasta dengan menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokasi atau cabang.
    "Karena imbas dari ketiadaan penerapan ini, akan membuat perusahaan swasta mengalirkan pajak ke tempat kantor pusat berada, sekalipun perusahaan tersebut beroperasi di Singkawang," kata Irwan, Sabtu. 
    Terkait hal itu, dirinya memohon dukungan dan bantuan semua pihak nantinya, karena Pemkot Singkawang akan memberlakukan NPWP lokasi untuk memaksimalkan pendapatan Singkawang.
    Menurutnya jika NPWP lokasi ini sudah diterapkan, kata Irwan, maka perusahaan yang beroperasi atau berusaha di Singkawang akan membayar pajaknya di Singkawang bukan justru diluar daerah. 
    Dengan penerapan NPWP lokasi ini, tambah dia, sebuah keniscayaan demi mendongkrak PAD. "Karena pembangunan di Singkawang jelas butuh biaya yang sumbernya dari pajak," jelasnya. 
    Bahkan dengan dana kurang lebih Rp900 miliar pada APBD 2018, pihaknya tidak bisa maksimal membangun jalan di Singkawang Timur. 
    "Seperti jalan menuju rumah sakit jiwa dan seterusnya itu memang jalan yang dibiayai Pemkot namun dikarenakan keterbatasan dana maka pembangunannya tak maksimal. Sehingga kita usahakan jalan tersebut dialihkan statusnya menjadi jalan provinsi, " katanya. 
    Secara terpisah, Ketua DPRD Singkawang Sujianto, menyambut baik rencana NPWP lokasi ini. "Bagus sekali, demi peningkatan PAD. Kita tidak bisa lari dari fakta bahwa usulan akan pembangunan infrastuktur ini mahal dan APBD kita tidak dapat melayani itu secara maksimal," katanya. 
    Makanya, kata dia, NPWP lokasi perusahaan harus dijalankan dengan serius. "Harus diseriusi masalah ini, tapi tentu saja tetap patuh pada aturan yang ada," ujarnya. 
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018