Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie memastikan tahun 2020 Singkawang tidak ada lagi kawasan kumuh.
"Untuk mewujudkan itu tentunya beberapa titik yang masih menjadi kawasan kumuh akan kita tata sebagai tempat wisata dan jualan yang indah," katanya di Pontianak, Selasa.
Dengan begitu, penataan yang dilakukan bukan hanya menjadikan kota yang indah, tapi bagaimana upaya pemerintah kota bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Perencanaan ini yang akan kita sampaikan ke pusat, dan saya yakin penataan seperti ini akan menghilangkan Singkawang dari kota kumuh," ujarnya.
Berdasarkan peninjauan yang dilakukannya beberapa waktu lalu, bahwa di Kota Singkawang masih didapati beberapa titik yang dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
"Saya sudah rapatkan hal ini dan sesuai dengan visi misi Singkawang Hebat, beberapa titik yang masih dikategorikan sebagai kawasan kumuh maka ditargetkan tahun 2020 tidak ada lagi kawasan kumuh di Kota Singkawang," jelasnya.
Sebagai gambaran, tambahnya penataan akan di fokukan pada Kelurahan Kuala. Pemerintah Kota Singkawang akan berupaya untuk menjadikan kelurahan ini sebagai tujuan wisata.
"Ini yang sedang kita persiapkan baik mengenai gambar dan desainnya seperti apa. Nanti pun akan kita presentasikan ke pusat," katanya.
Saat ini juga antara eksekutif dan legislatif sedang membahas Raperda tentang kawasan kumuh di Kota Singkawang. Dengan sudah disahkannya Raperda ini, berarti secara aturan sudah kuat.
"Sehingga pemerintah daerah dan DPRD bisa bekerja dan tidak keluar dari aturan yang ada," ujarnya.
Secara terpisah anggota DPRD Singkawang, Anewan yang turut hadir dalam peninjauan tersebut mengatakan, sedikitnya ada enam titik di empat kelurahan yang masih dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
"Enam titik di 4 kelurahan ini adalah sesuai dengan SK yang ditetapkan Wali Kota Singkawang," sebutnya.
Adapun empat kelurahan yang dimaksud, antaralain, Kelurahan Kuala, Pasiran, Roban dan Sedau. Dilakukannya peninjauan kemarin, bertujuan untuk mensinkronkan program pemerintah pusat yaitu Program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku, agar penyerapan dana bisa terealisasi dan sah dengan Perda yang dibuat, saat ini DPRD Singkawang sedang membahas Raperdanya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa di sahkan menjadi Perda," ujarnya.
Menurutnya dalam rapat pembahasan juga melibatkan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Singkawang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Singkawang.
Melalui Perda ini, katanya, setidaknya pemanfaatan kawasan kumuh bisa dibahas apakah dalam bentuk rusunawa atau rusunami.
"Karena ketersediaan dana dari pusat sudah ada, jadi tinggal menunggu Perda saja baru bisa di realisasikan," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Untuk mewujudkan itu tentunya beberapa titik yang masih menjadi kawasan kumuh akan kita tata sebagai tempat wisata dan jualan yang indah," katanya di Pontianak, Selasa.
Dengan begitu, penataan yang dilakukan bukan hanya menjadikan kota yang indah, tapi bagaimana upaya pemerintah kota bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Perencanaan ini yang akan kita sampaikan ke pusat, dan saya yakin penataan seperti ini akan menghilangkan Singkawang dari kota kumuh," ujarnya.
Berdasarkan peninjauan yang dilakukannya beberapa waktu lalu, bahwa di Kota Singkawang masih didapati beberapa titik yang dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
"Saya sudah rapatkan hal ini dan sesuai dengan visi misi Singkawang Hebat, beberapa titik yang masih dikategorikan sebagai kawasan kumuh maka ditargetkan tahun 2020 tidak ada lagi kawasan kumuh di Kota Singkawang," jelasnya.
Sebagai gambaran, tambahnya penataan akan di fokukan pada Kelurahan Kuala. Pemerintah Kota Singkawang akan berupaya untuk menjadikan kelurahan ini sebagai tujuan wisata.
"Ini yang sedang kita persiapkan baik mengenai gambar dan desainnya seperti apa. Nanti pun akan kita presentasikan ke pusat," katanya.
Saat ini juga antara eksekutif dan legislatif sedang membahas Raperda tentang kawasan kumuh di Kota Singkawang. Dengan sudah disahkannya Raperda ini, berarti secara aturan sudah kuat.
"Sehingga pemerintah daerah dan DPRD bisa bekerja dan tidak keluar dari aturan yang ada," ujarnya.
Secara terpisah anggota DPRD Singkawang, Anewan yang turut hadir dalam peninjauan tersebut mengatakan, sedikitnya ada enam titik di empat kelurahan yang masih dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
"Enam titik di 4 kelurahan ini adalah sesuai dengan SK yang ditetapkan Wali Kota Singkawang," sebutnya.
Adapun empat kelurahan yang dimaksud, antaralain, Kelurahan Kuala, Pasiran, Roban dan Sedau. Dilakukannya peninjauan kemarin, bertujuan untuk mensinkronkan program pemerintah pusat yaitu Program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku, agar penyerapan dana bisa terealisasi dan sah dengan Perda yang dibuat, saat ini DPRD Singkawang sedang membahas Raperdanya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa di sahkan menjadi Perda," ujarnya.
Menurutnya dalam rapat pembahasan juga melibatkan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Singkawang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Singkawang.
Melalui Perda ini, katanya, setidaknya pemanfaatan kawasan kumuh bisa dibahas apakah dalam bentuk rusunawa atau rusunami.
"Karena ketersediaan dana dari pusat sudah ada, jadi tinggal menunggu Perda saja baru bisa di realisasikan," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018