Pontianak (Antaranews Kalbar) - Hari pertama Operasi Zebra Selasa (30/10), jajaran Satlantas Polres Singkawang telah menilang sebanyak 134 kendaraan.
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Dwi Dyo Priyantoro mengatakan, sasaran razia dipusatkan di Kota Indah dan Jl Sejahtera. "Pengendara yang di tilang langsung diberikan `e-tilang`," kata Dwi, yang dihubungi dari Pontianak, Kamis.
Penilangan diberikan, lantaran anggota masih menemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebagaimana Pasal 291 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 106 ayat 8 UULAJ. "Ada sebanyak 51 pengendara yang tidak menggunakan helm SNI," ujarnya.
Kemudian, penindakan pelanggaran kepada kendaraan yang melawan arus lalu lintas sebagaimana Pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf A UULAJ sebanyak 46 perkara. "Sementara yang lain-lain sebanyak 37 perkara," ungkapnya.
Baca juga: Polres Singkawang gelar Operasi Zebra 2018
Dwi menambahkan, tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan kepatuhan hukum bagi masyarakat guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Singkawang.
"Pengendara wajib memasang kaca spion dan menghidupkan lampu utama di siang hari," jelasnya.
Sebelum melakukan perjalanan, pengendara diimbau untuk mempersiapkan surat menyurat dan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, helm SNI dan nyalakan lampu utama.
Baca juga: Polres Sekadau bidik pengendara sembari menggunakan handphone
"Baik pengendara yang berada di depan maupun belakang wajib menggunakan helm SNI," ujarnya.
Kemudian, pengendara dilarang memasang lampu Rotator atau Sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Serta tidak menggunakan knalpot "racing" yang kiranya dapat mengganggu ketenangan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Operasi Zebra Sambas Jaring 1.064 Pelanggar Lalin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Dwi Dyo Priyantoro mengatakan, sasaran razia dipusatkan di Kota Indah dan Jl Sejahtera. "Pengendara yang di tilang langsung diberikan `e-tilang`," kata Dwi, yang dihubungi dari Pontianak, Kamis.
Penilangan diberikan, lantaran anggota masih menemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebagaimana Pasal 291 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 106 ayat 8 UULAJ. "Ada sebanyak 51 pengendara yang tidak menggunakan helm SNI," ujarnya.
Kemudian, penindakan pelanggaran kepada kendaraan yang melawan arus lalu lintas sebagaimana Pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf A UULAJ sebanyak 46 perkara. "Sementara yang lain-lain sebanyak 37 perkara," ungkapnya.
Baca juga: Polres Singkawang gelar Operasi Zebra 2018
Dwi menambahkan, tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan kepatuhan hukum bagi masyarakat guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Singkawang.
"Pengendara wajib memasang kaca spion dan menghidupkan lampu utama di siang hari," jelasnya.
Sebelum melakukan perjalanan, pengendara diimbau untuk mempersiapkan surat menyurat dan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, helm SNI dan nyalakan lampu utama.
Baca juga: Polres Sekadau bidik pengendara sembari menggunakan handphone
"Baik pengendara yang berada di depan maupun belakang wajib menggunakan helm SNI," ujarnya.
Kemudian, pengendara dilarang memasang lampu Rotator atau Sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Serta tidak menggunakan knalpot "racing" yang kiranya dapat mengganggu ketenangan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Operasi Zebra Sambas Jaring 1.064 Pelanggar Lalin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018