Pontianak (Antaranews Kalbar) - Operasi Zebra Kapuas 2018 oleh Kepolisian Resor Singkawang, Kalimantan Barat, telah menilang sebanyak 715 kendaraan hingga hari kelima pelaksanaan operasi tersebut.
"Ada 715 kendaraan yang kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Dwi Dyo Priyantoro, Senin.
Selain memberikan tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada 69 pengendara.
Dia berpesan agar pengendara selalu meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan patuh terhadap rambu-rambu guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Singkawang.
"Pengendara motor juga diingatkan wajib memasang kaca spion dan menghidupkan lampu utama di siang hari," katanya.
Sebelum melakukan perjalanan, pesannya, pengendara diimbau untuk mempersiapkan surat menyurat dan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, helm SNI dan menyalakan lampu utama.
"Baik pengendara yang berada di depan maupun belakang wajib menggunakan helm SNI," ujarnya.
Kemudian, pengendara dilarang memasang lampu Rotator atau Sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Serta tidak menggunakan knalpot racing yang kiranya dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
Pengendara juga diingatkan untuk tidak memainkan telepon genggam saat berkendaraan. Karena hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Ratusan pengendara di Putussibau ditilang
Baca juga: 134 kendaraan terjaring Operasi Zebra
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Ada 715 kendaraan yang kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Dwi Dyo Priyantoro, Senin.
Selain memberikan tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada 69 pengendara.
Dia berpesan agar pengendara selalu meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan patuh terhadap rambu-rambu guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Singkawang.
"Pengendara motor juga diingatkan wajib memasang kaca spion dan menghidupkan lampu utama di siang hari," katanya.
Sebelum melakukan perjalanan, pesannya, pengendara diimbau untuk mempersiapkan surat menyurat dan kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, helm SNI dan menyalakan lampu utama.
"Baik pengendara yang berada di depan maupun belakang wajib menggunakan helm SNI," ujarnya.
Kemudian, pengendara dilarang memasang lampu Rotator atau Sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Serta tidak menggunakan knalpot racing yang kiranya dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
Pengendara juga diingatkan untuk tidak memainkan telepon genggam saat berkendaraan. Karena hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Ratusan pengendara di Putussibau ditilang
Baca juga: 134 kendaraan terjaring Operasi Zebra
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018