Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 38,3241 gram jenis sabu-sabu, 29 butir pil ekstasi seberat 12,64 gram, 2,17 gram narkoba jenis ganja, dan satu senjata api rakitan jenis revolver, di halaman polres setempat.

Pemusnahan barang bukti itu juga menghadirkan sebanyak empat tersangka narkoba, dan disaksikan oleh BNNK dan Kejaksaan Negeri Singkawang.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyidikan, dan ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Singkawang, BNN, dan kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba," kata Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi, Rabu.

Dengan adanya penindakan terhadap kasus narkoba ini, bisa dikatakan bahwa Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4.996 jiwa terhindar dari narkoba.

Dikatakannya, barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah merupakan hasil tangkapan pihaknya dalam dua bulan

"Dalam dua bulan terakhir kemarin ada sebanyak 5 LP dan sesuai dengan aturan bahwa paling lama 14 hari setelah dilakukan penyidikan harus dimusnahkan," ujarnya lagi.

Adanya aturan itu, maka barang bukti narkoba sudah disisihkan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan sisanya harus dimusnahkan paling lambat selama 14 hari.

Pihaknya masih melakukan penyidikan kepada tersangka, sehingga belum dapat memastikan apakah keempat tersangka yang diamankan ini hanya sebagai pengguna atau pengedar.

"Jadi petugas kami masih melakukan proses investigasi. Namun keempat tersangka yang diamankan ini akan dikenakan pasal berlapis supaya ada efek jera bagi para bandar atau pengedar narkoba, karena tindakan kita tegas, keras, dan tepat" ujarnya lagi.

Kepada masyarakat, dia berpesan, jauhi narkoba dan jangan sampai diri kita maupun keluarga terkena narkoba. Polres Singkawang bersama aparat Pemerintah Kota Singkawang selalu bertekad untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

"Kami menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar mau memberitahukan kepada Polres maupun BNN, karena pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian maupun BNN saja, tetapi juga semua pihak termasuk masyarakat," ujar dia pula.

Kepala BNNK Singkawang AKBP Chrismas Siswanto mengatakan, Polres Singkawang sudah memusnahkan barang bukti narkoba sesuai SOP (standar operasional prosedur).

"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres karena sudah menyelamatkan anak bangsa," katanya lagi.

Pihaknya bersama polres setempat akan selalu bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba sampai tuntas, karena ini juga merupakan program pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.

Bahkan, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, seperti mewujudkan Desa Bersinar (Desa Bebas Dari Narkoba), sehingga semua kementerian dan lembaga harus bersinergi untuk memerangi narkoba.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018