Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang kembali menangkap seorang pria berinisial DR alias DI lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
"Dia berhasil kita amankan di Jl Ratu Sepudak Gang Keluarga, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, pada Kamis (29/11) sekitar pukul 21.15 WIB," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Minggu.
Dia mengatakan, Pengungkapan kasus ini, katanya, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika di sebuah rumah yang beralamat di jalan tersebut sering dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkotika dan pesta narkotika.
"Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Narkoba Res Singkawang, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan ke anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.
Setelah melakukan Ucb (pembelian terselubung) dan rangkaian kegiatan penyelidikan lainnya, sekitar pukul 21.15 WIB anggota Res Narkoba Polres Singkawang didukung oleh anggota Intelmob Batalyon B Pelopor langsung melakukan penangkapan.
"Pada saat itu, terlapor hendak keluar rumah dan langsung diamankan serta dibawa masuk ke dalam rumahnya," ungkapnya.
Kemudian personel Satres Narkoba memanggil saksi-saksi seperti Ketua RT dan warga sekitar untuk datang guna menyaksikan penggeledahan tersebut.
"Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket di dalam kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kocek celana bagian depan sebelah kanan terlapor," jelasnya.
Kemudian, satu paket didalam kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan satu butir diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok merk Red Bold warna hijau.
Penggeledahan juga dilakukan di dalam kamar pelaku dan ditemukan sebanyak lima paket didalam kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya, satu buah bong, satu buah timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp800.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
Terhadap barang bukti tersebut, diakui pelaku jika barang haram itu merupakan miliknya. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tegas Kapolres, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dia berhasil kita amankan di Jl Ratu Sepudak Gang Keluarga, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, pada Kamis (29/11) sekitar pukul 21.15 WIB," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Minggu.
Dia mengatakan, Pengungkapan kasus ini, katanya, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika di sebuah rumah yang beralamat di jalan tersebut sering dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkotika dan pesta narkotika.
"Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Narkoba Res Singkawang, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan ke anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.
Setelah melakukan Ucb (pembelian terselubung) dan rangkaian kegiatan penyelidikan lainnya, sekitar pukul 21.15 WIB anggota Res Narkoba Polres Singkawang didukung oleh anggota Intelmob Batalyon B Pelopor langsung melakukan penangkapan.
"Pada saat itu, terlapor hendak keluar rumah dan langsung diamankan serta dibawa masuk ke dalam rumahnya," ungkapnya.
Kemudian personel Satres Narkoba memanggil saksi-saksi seperti Ketua RT dan warga sekitar untuk datang guna menyaksikan penggeledahan tersebut.
"Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket di dalam kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kocek celana bagian depan sebelah kanan terlapor," jelasnya.
Kemudian, satu paket didalam kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan satu butir diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok merk Red Bold warna hijau.
Penggeledahan juga dilakukan di dalam kamar pelaku dan ditemukan sebanyak lima paket didalam kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya, satu buah bong, satu buah timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp800.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
Terhadap barang bukti tersebut, diakui pelaku jika barang haram itu merupakan miliknya. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tegas Kapolres, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018