Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Kalbar sejak Januari hingga akhir November 2018 telah menangani sebanyak 123 kasus tindak pidana yang berhubungan kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak serta lainnya.

"Dari sebanyak 123 kasus tersebut, kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang paling dominan, yakni sebanyak 44 kasus, kemudian kasus pencabulan terhadap anak sebanyak 37 kasus," kata Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanag di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, kemudian disusul kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, trafficking (perdagangan orang), dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kemudian, menurut dia, pihak juga lebih mengedepankan tindakan pencegahan dalam meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polresta Pontianak.

 "Kami terus melakukan sosialisasi mulai dari tingkat sekolah-sekolah dalam meminimalisir perbuatan atau tindak pidana, baik anak sebagai pelaku, saksi ataupun korban dari kekerasan tersebut," katanya.

 Inayatun menambahkan, berbagai faktor yang bisa meemicu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga kasus KDRT, dan pencabulan yang biasanya dipicu oleh faktor ekonomi, kemudian lingkungan keluarga, dan faktor salah memilih pergaulan, serta faktor kemajuan teknologi, seperti internet dan media sosial yang bisa berdampak positif dan negatif.

"Kemajuan teknologi yang banyak memuat video porno sehingga bisa mempengaruhi perilaku anak-anak sekarang kalau mereka tidak dibentengi dengan pondasi yang kuat baik dari agama maupun pendidikan," ujarnya.

Ia mengimbau, kepada orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya sehingga tidak salah dalam memilih teman dalam bergaul, baik di luar lingkungan sekolah maupun ketika di lingkungan rumah.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018