Sentani (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura mengimbau orang tua untuk menghindari kekerasan atau kontak fisik terhadap anak.
Selama 2024 DP3A Kabupaten Jayapura menyelesaikan berbagai kasus kekerasan terhadap anak, di antaranya hak sipil anak dua kasus, penganiayaan berat satu kasus, pelecehan seksual tiga kasus, perdagangan anak satu kasus, narkoba satu kasus dan perkawinan dini dua kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura Eunike Monim di Sentani, Selasa, mengatakan hak anak telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kekerasan terhadap anak itu termasuk pidana karena ketentuannya diatur dalam pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.
Menurutnya, dalam pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2024 berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan baik dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lain juga diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
“Pasal ini mempunyai sanksi hukuman sangat tegas yakni pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak 72 juta,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura khususnya para orang tua untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025.
“Kami mengharapkan dukungan orang tua untuk menjadi pelindung bagi kaum perempuan dan anak-anak mereka sehingga tidak mendapat perlakukan kasar,” katanya.
Dia berharap 31 hak anak yang telah ditetapkan secara nasional bahkan dunia supaya dijaga oleh masyarakat Kabupaten Jayapura terutama orang tua.
“Kami percaya dengan dukungan orang tua yang baik maka masa pertumbuhan anak ke depan pasti bagus, apalagi tanpa adanya kekerasan yang dapat menyebabkan terganggunya psikologi dan mental,” ujarnya.*