Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap .
“Barang bukti yang dimusnahkan perkara sejak Agustus 2017 - November 2018, di mana perkara perkara itu sudah ingkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkayang, Domo Pranoto saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Ia merincikan barang bukti yang akan dimusnah yakni narkotika sebanyak 27 perkara dengan berat 6,146 gram, pakaian bekas sebanyak 2 perkara dan kasus Miras arak sebanyak 5 perkara.
“Selanjutnya barang bukti tindak pidana pangan maupun perdagangan berupa sabun mandi, makanan dan mimuman yang totalnya ada 5 perkara, tindak pidana perdagangan lainnya yakni barang bukti karpet 3 perkara, obat-obatan 1 perkara dan barang bukti perkara penganiayaan yakni ada 1 pucuk senjata tajam dan senjata api 1 jenis lantak dan 2 Jenis pistol rakitan dan 2 jenis dodos terkait perkara pencurian buah sawit," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
“Barang bukti yang dimusnahkan perkara sejak Agustus 2017 - November 2018, di mana perkara perkara itu sudah ingkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkayang, Domo Pranoto saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Ia merincikan barang bukti yang akan dimusnah yakni narkotika sebanyak 27 perkara dengan berat 6,146 gram, pakaian bekas sebanyak 2 perkara dan kasus Miras arak sebanyak 5 perkara.
“Selanjutnya barang bukti tindak pidana pangan maupun perdagangan berupa sabun mandi, makanan dan mimuman yang totalnya ada 5 perkara, tindak pidana perdagangan lainnya yakni barang bukti karpet 3 perkara, obat-obatan 1 perkara dan barang bukti perkara penganiayaan yakni ada 1 pucuk senjata tajam dan senjata api 1 jenis lantak dan 2 Jenis pistol rakitan dan 2 jenis dodos terkait perkara pencurian buah sawit," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018