Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Pontianak sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan korupsi di negara ini.
"Pada sisi kami, pendidikan anti korupsi merupakan bagian dari memperingati hari antikorupsi. Dari sisi mahasiswanya bagaimana melalui pendidikan ini sebagai bentuk pemahaman dan pencegahan terhadap tindakan korupsi yang merugikan bangsa ini," ujar Asisten Muda Ombudsman Kalbar, Irma Syarifah di Pontianak, Kamis.
Irma mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pintu masuk untuk terjadinya korupsi. Sedangkan maladministrasi adalah perilaku koruptif yang meskipun tidak merugikan negara tetapi merugikan masyarakat atau perseorangan.
"Oleh karena itu, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan pubik mempunyai peran penting untuk mencegah terjadinya korupsi dengan memberantas maladministrasi," jelas dia.
Lanjutnya, dengan diberikannya pendidikan antikorupsi diharapkan agar mahasiswa UNU Pontianak mampu mengenali dan memahami korupsi dan perilaku koruptif.
"Bagaimana merka juga bisa mencegah diri sendiri dari korupsi dan mampu mencegah orang lain untuk korupsi," harap dia.
Dalam pendidikan anti korupsi tersebut dilaksanakan selama tiga hari dan setiap hari ada proses pembelajaran. Dalam kegiatan belajar mengajar yang diikuti oleh 20 peserta diajar oleh Tim pengajar dari Ombudsman Kalbar terdiri dari Irma Syarifah yang merupakan Asisten Muda dan Tari Mardiana yang juga merupakan Asisten Pratama.
Selain memberikan materi seputar korupsi, pengajar juga menyampaikan tentang Ombudsman, maladministrasi dan pelayanan Publik.
Mata kuliah yang disampaikan terdiri dari 8 bab yaitu pengertian, faktor, dampak, nilai dan prinsip, upaya pemberantasan, gerakan kerja sama dan intrumen pencegahan korupsi.
Selain itu disampaikan pula mengenai tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia dan peranan mahasiswa dalam pencegahan korupsi.
Pendidikan antikorupsi bukan juga hanya diberikan melalui ceramah tetapi juga diskusi dan Focus Group Discussion (FGD). Mahasiswa diberikan tugas untuk melakukan observasi keempat instansi pelayanan publik yaitu Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak, Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.
Dalam observasi tersebut mahasiswa diminta untuk melihat indikasi maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan di instansi tersebut. Hasilnya dijadikan pembahasan dalam FGD pada hari ke tiga.
Dalam FGD yang dilaksanakan, mahasiswa UNU memberikan beberapa saran perbaikan terhadap instansi yang dikunjungi, seperti perlunya ditambah SDM dan peralatan berupa mesin pencetakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut berdasakan pengamatan mahasiswa UNU terkait banyaknya masyarakat Kota Pontianak yang melakukan perekaman, pencetakan E-KTP dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Pada sisi kami, pendidikan anti korupsi merupakan bagian dari memperingati hari antikorupsi. Dari sisi mahasiswanya bagaimana melalui pendidikan ini sebagai bentuk pemahaman dan pencegahan terhadap tindakan korupsi yang merugikan bangsa ini," ujar Asisten Muda Ombudsman Kalbar, Irma Syarifah di Pontianak, Kamis.
Irma mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pintu masuk untuk terjadinya korupsi. Sedangkan maladministrasi adalah perilaku koruptif yang meskipun tidak merugikan negara tetapi merugikan masyarakat atau perseorangan.
"Oleh karena itu, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan pubik mempunyai peran penting untuk mencegah terjadinya korupsi dengan memberantas maladministrasi," jelas dia.
Lanjutnya, dengan diberikannya pendidikan antikorupsi diharapkan agar mahasiswa UNU Pontianak mampu mengenali dan memahami korupsi dan perilaku koruptif.
"Bagaimana merka juga bisa mencegah diri sendiri dari korupsi dan mampu mencegah orang lain untuk korupsi," harap dia.
Dalam pendidikan anti korupsi tersebut dilaksanakan selama tiga hari dan setiap hari ada proses pembelajaran. Dalam kegiatan belajar mengajar yang diikuti oleh 20 peserta diajar oleh Tim pengajar dari Ombudsman Kalbar terdiri dari Irma Syarifah yang merupakan Asisten Muda dan Tari Mardiana yang juga merupakan Asisten Pratama.
Selain memberikan materi seputar korupsi, pengajar juga menyampaikan tentang Ombudsman, maladministrasi dan pelayanan Publik.
Mata kuliah yang disampaikan terdiri dari 8 bab yaitu pengertian, faktor, dampak, nilai dan prinsip, upaya pemberantasan, gerakan kerja sama dan intrumen pencegahan korupsi.
Selain itu disampaikan pula mengenai tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia dan peranan mahasiswa dalam pencegahan korupsi.
Pendidikan antikorupsi bukan juga hanya diberikan melalui ceramah tetapi juga diskusi dan Focus Group Discussion (FGD). Mahasiswa diberikan tugas untuk melakukan observasi keempat instansi pelayanan publik yaitu Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak, Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.
Dalam observasi tersebut mahasiswa diminta untuk melihat indikasi maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan di instansi tersebut. Hasilnya dijadikan pembahasan dalam FGD pada hari ke tiga.
Dalam FGD yang dilaksanakan, mahasiswa UNU memberikan beberapa saran perbaikan terhadap instansi yang dikunjungi, seperti perlunya ditambah SDM dan peralatan berupa mesin pencetakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut berdasakan pengamatan mahasiswa UNU terkait banyaknya masyarakat Kota Pontianak yang melakukan perekaman, pencetakan E-KTP dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018