Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menyatakan, hingga saat ini baru dua partai politik yang menerima sumbangan berdasarkan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Kamis, mengatakan dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, baru dua partai politik yang sudah menerima sumbangan dana kampanye.
Ia menjelaskan, kedua Parpol yang sudah menerima sumbangan dana kampanye tersebut, yakni PKB sebesar Rp3,6 juta, dan Partai Solidaritas Indonesia Rp1,5 juta, sementara Parpol lainnya baru menerima sumbangan dana kampanye dari Parpol itu sendiri.
Ia menambahkan, pelaporan penerimaan sumbangan itu wajib bagi peserta Pemilu, dan penerimaan sumbangan itu tidak hanya sampai tanggal 2 Januari 2018, tetapi akan terus berlanjut hingga menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019.
"Ketika Parpol menyerahkan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) itulah baru secara utuh terlihat berapa total mereka menerima sumbangan dana kampanye selama kampanye dan berapa yang dikeluarkan," ungkapnya.
Karena, menurut dia, LPPDK tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik.
Baca juga: Gerindra laporkan dana kampanye Rp127 Miliar
Baca juga: PDIP sampaikan sumbangan dana kampanye Rp118 Miliar
Baca juga: Ramdan ingatkan peserta pemilu sampaikan dana kampanye
Sementara itu, Komisioner KPU Kalbar, Mujiyo mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur terlalu jauh ke dalam internal partai jika memang ada partai politik maupun peserta pemilu lainnya yang masih nol sumbangan dana kampanye.
Ia menambahkan, KPU hanya memandang pada kepatuhan peserta pemilu memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan LPSDK.
"Saat proses kampanye itu berjalan maka akan ada pencatatan penerimaan dan pengeluarannya, hal itulah yang harus dilaporkan diserahkan 15 hari setelah pemilu. Pelaporan penerimaan itu semangatanya adalah keterbukaan dan keadilan, yang aturannya siapa saja yang boleh memberikan dan tidak boleh memberikan sumbangan dana kampanye tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan, adapun pihak yang tidak boleh memberikan sumbangan dana kampanye itu, seperti lembaga asing, warga asing, lsm asing, tidak boleh dari BUMN, BUMD. "Karena jika tidak diatur, bisa saja partai yang memiliki jaringan itu memiliki banyak sumbangan," katanya.
Kemudian, besaran sumbangan dana kampanye, yakni untuk partai politik maupun tim pemenangan capres, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan yakni Rp2,5 miliar. Jika sumbangan itu dari badan usaha maupun kelompok, maksimal yang bisa diterima sebesar Rp25 miliar, sedangkan untuk calon DPD lebih kecil yakni sumbangan pribadi sebesar Rp750 juta dan badan usaha maupun kelompok sebesar Rp1,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Kamis, mengatakan dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, baru dua partai politik yang sudah menerima sumbangan dana kampanye.
Ia menjelaskan, kedua Parpol yang sudah menerima sumbangan dana kampanye tersebut, yakni PKB sebesar Rp3,6 juta, dan Partai Solidaritas Indonesia Rp1,5 juta, sementara Parpol lainnya baru menerima sumbangan dana kampanye dari Parpol itu sendiri.
Ia menambahkan, pelaporan penerimaan sumbangan itu wajib bagi peserta Pemilu, dan penerimaan sumbangan itu tidak hanya sampai tanggal 2 Januari 2018, tetapi akan terus berlanjut hingga menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019.
"Ketika Parpol menyerahkan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) itulah baru secara utuh terlihat berapa total mereka menerima sumbangan dana kampanye selama kampanye dan berapa yang dikeluarkan," ungkapnya.
Karena, menurut dia, LPPDK tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik.
Baca juga: Gerindra laporkan dana kampanye Rp127 Miliar
Baca juga: PDIP sampaikan sumbangan dana kampanye Rp118 Miliar
Baca juga: Ramdan ingatkan peserta pemilu sampaikan dana kampanye
Sementara itu, Komisioner KPU Kalbar, Mujiyo mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur terlalu jauh ke dalam internal partai jika memang ada partai politik maupun peserta pemilu lainnya yang masih nol sumbangan dana kampanye.
Ia menambahkan, KPU hanya memandang pada kepatuhan peserta pemilu memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan LPSDK.
"Saat proses kampanye itu berjalan maka akan ada pencatatan penerimaan dan pengeluarannya, hal itulah yang harus dilaporkan diserahkan 15 hari setelah pemilu. Pelaporan penerimaan itu semangatanya adalah keterbukaan dan keadilan, yang aturannya siapa saja yang boleh memberikan dan tidak boleh memberikan sumbangan dana kampanye tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan, adapun pihak yang tidak boleh memberikan sumbangan dana kampanye itu, seperti lembaga asing, warga asing, lsm asing, tidak boleh dari BUMN, BUMD. "Karena jika tidak diatur, bisa saja partai yang memiliki jaringan itu memiliki banyak sumbangan," katanya.
Kemudian, besaran sumbangan dana kampanye, yakni untuk partai politik maupun tim pemenangan capres, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan yakni Rp2,5 miliar. Jika sumbangan itu dari badan usaha maupun kelompok, maksimal yang bisa diterima sebesar Rp25 miliar, sedangkan untuk calon DPD lebih kecil yakni sumbangan pribadi sebesar Rp750 juta dan badan usaha maupun kelompok sebesar Rp1,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019