Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak, kembali mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2019, bahwa pengelolaan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) harus transparan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja di Pontianak, Kamis, mengatakan ancaman pidana menanti jika peserta Pemilu tidak terbuka dalam penyerahan laporan penerimaan dana kampanye tersebut.

 Ia menjelaskan, ancaman pidana itu tertuang di dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu, yakni dengan ancaman pidana kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

 "Jika tidak dilaporkan dengan benar maka dikenakan sanksi, misalnya menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp10 juta tapi yang dilaporkan hanya Rp5 juta, sehingga sudah termasuk tidak melapor, karena ini berkaitan dengan keterbukaan," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, masih belum adanya penerimaan sumbangan dana kampanye milik partai politik dan tim pemenangan calon presiden bisa dikarenakan tidak ada yang memberikan sumbangan.

Ia menambahkan, penerimaan sumbangan dana kampanye itu masih terus berjalan hingga nanti penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Laporan itulah yang nantinya akan diaudit untuk melihat penggunaan dana kampanye milik peserta pemilu tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi menyatakan, hingga saat ini baru dua partai politik yang menerima sumbangan berdasarkan LPSDK Pemilu 2019.

Ia menjelaskan, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, baru dua partai politik yang sudah menerima sumbangan dana kampanye. Kedua Parpol yang sudah menerima sumbangan dana kampanye tersebut, yakni PKB sebesar Rp3,6 juta, dan Partai Solidaritas Indonesia Rp1,5 juta, sementara Parpol lainnya baru menerima sumbangan dana kampanye dari Parpol itu sendiri.

 Ia menambahkan, pelaporan penerimaan sumbangan itu wajib bagi peserta Pemilu, dan penerimaan sumbangan itu tidak hanya sampai tanggal 2 Januari 2018, tetapi akan terus berlanjut hingga menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019.

"Ketika Parpol menyerahkan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) itulah baru secara utuh terlihat berapa total mereka menerima sumbangan dana kampanye selama kampanye dan berapa yang dikeluarkan," ungkapnya.

Karena, menurut dia, LPPDK tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019