Pontianak (Antaranews Kalbar) - Waka Polres Singkawang, Kompol Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya telah memusnahkan barang bukti sabu-sabu 136,81 gram dengan nilai Rp130 juta.
"Kita telah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 136,81 gram di halaman Mapolres, Kamis kemarin. Kegiatan pemusnahan itu dihadiri Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang dan jajaran Polres Singkawang," kata Joko di Singkawang, Sabtu.
Dia mengatakan, pada kegiatan pemusnahan itu, pihaknya juga menghadirkan seorang tersangka berinisial KTN alias AN yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
"Jika dihitung secara pengguna, berarti Polres Singkawang sudah menyelamatkan sebanyak tiga ribu lebih jiwa," kata Joko.
Berkaca dari barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan pada Kamis kemarin, Joko menilai bahwa narkoba sudah cukup berbahaya di Kota Singkawang.
Oleh karena itu, pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya masih menjadi atensi pihak kepolisian.
Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba guna menyelamatkan anak bangsa.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan kepada pihak yang berwajib," pintanya.
Dan pihak kepolisian, katanya, siap menjamin kerahasiaan pelapor. Atas perbuatannya, tegas Joko, tersangka KTN alias AN akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka KTN alias AN mengaku, jika perbuatan itu baru dilakukannya pertama kali.
"Belum lama keluar dari Lapas (dua bulan lalu), begitu mau coba jual narkoba sudah ditangkap," katanya.
Dia menyebutkan, barang haram itu didapatkannya dari kawan ke kawan. Satu paket kecil, rencananya akan dijual seharga Rp100 ribu. Kalau satu gram akan dijual Rp700 ribu.
"Hasilnya untuk kebutuhan hidup, karena anak saya ada dua. Sementara suami saya masih berada di Lapas dengan kasus yang sama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kita telah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 136,81 gram di halaman Mapolres, Kamis kemarin. Kegiatan pemusnahan itu dihadiri Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang dan jajaran Polres Singkawang," kata Joko di Singkawang, Sabtu.
Dia mengatakan, pada kegiatan pemusnahan itu, pihaknya juga menghadirkan seorang tersangka berinisial KTN alias AN yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
"Jika dihitung secara pengguna, berarti Polres Singkawang sudah menyelamatkan sebanyak tiga ribu lebih jiwa," kata Joko.
Berkaca dari barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan pada Kamis kemarin, Joko menilai bahwa narkoba sudah cukup berbahaya di Kota Singkawang.
Oleh karena itu, pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya masih menjadi atensi pihak kepolisian.
Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba guna menyelamatkan anak bangsa.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan kepada pihak yang berwajib," pintanya.
Dan pihak kepolisian, katanya, siap menjamin kerahasiaan pelapor. Atas perbuatannya, tegas Joko, tersangka KTN alias AN akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka KTN alias AN mengaku, jika perbuatan itu baru dilakukannya pertama kali.
"Belum lama keluar dari Lapas (dua bulan lalu), begitu mau coba jual narkoba sudah ditangkap," katanya.
Dia menyebutkan, barang haram itu didapatkannya dari kawan ke kawan. Satu paket kecil, rencananya akan dijual seharga Rp100 ribu. Kalau satu gram akan dijual Rp700 ribu.
"Hasilnya untuk kebutuhan hidup, karena anak saya ada dua. Sementara suami saya masih berada di Lapas dengan kasus yang sama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019