Pontianak (Antaranews Kalbar) - SPORC Brigade Bekantan, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak sepanjang tahun 2018, telah menangani sebanyak 21 kasus tindak pidana kehutanan di wilayah Provinsi Kalbar.

Kasi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, David Muhammad di Pontianak Rabu, menyatakan, dari sebanyak 21 kasus tindak pidana kehutanan, yang terdiri dari 15 kasus pembalakan liar, lima kasus TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang dilindungi dan satu kasus pertambangan tanpa izin.

 "Semua kasus tersebut sudah P21 bahkan ada yang sudah divonis oleh majelis hakim, dan kami terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap," katanya.

Menurut dia, di tahun 2019, pihaknya menargetkan bisa menekan seminimal mungkin pelanggaran dibidang kehutanan dan lingkungan hidup, seperti pencemaran, dan melakukan pengawasan-pengawasan terhadap izin perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 "Kami tetap memfokuskan pengawasan dan pencegahan praktik ilegal logging, dan perusakan lingkungan hidup di wilayah hukum Kalbar," katanya.

 Selain itu, pihaknya juga akan memfokuskan pada penindakan pada aktor-aktor intelektual, seperti perambahan hutan secara liar, TSL dan pertambangan secara liar dan lainnya, sehingga ke depannya bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk melakukan hal yang melanggar UU tersebut.

 "Di tahun 2018 kemarin, sudah ada satu perusahaan yang ditindak karena melakukan penambangan secara liar di suatu kawasan hutan lindung yang saat ini sudah dalam proses persidangan," ungkapnya.

 Dalam kesempatan itu, David berharap kepada pemerintah daerah memberikan solusi dalam mencegah semakin maraknya praktik-praktik pembalakan hutan secara liar, penambangan ilegal dan lainnya, salah satunya dengan menciptakan lapangan pekerjaan atau sejenisnya.

"Dengan begitu, masyarakat akan beralih dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan ilegal tersebut, sehingga diperlukan upaya yang sinergi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019