Dua petugas Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan berdiri di atas kendaraan alat berat escavator hasil tangkapan di Mako SPORC, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (8/3). Tim SPORC Brigade Bekantan bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar membekuk dua tersangka berinisial SW dan TT karena melakukan penambangan galian C berupa tanah merah dan batu-batuan secara ilegal dengan menggunakan escavator di dalam kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar pada Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/17