Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kalimantan, menyita ribuan batang kayu olahan ilegal di sebuah tempat pemotongan kayu.
"Penggerebekan dilakukan di sebuah sawmil `Harmoni` di Jalan Lintas Sintang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Rabu (1/11)," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, David Muhammad di Pontianak, Senin.
Dalam penggerebekan tersebut SPORC didukung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan menyita sebanyak 3.400 batang kayu olahan ilegal dan menahan tersangka berinisial AP (44).
"Barang bukti ribuan kayu olahan tersebut saat ini dititipkan di Sanggau, sedangkan tersangka AP telah ditahan di Rutan Kelas II Pontianak," ujarnya.
Menurut dia, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah Tim SPORC mendapat Iaporan dari masyarakat tentang pengangkutan kayu dari Kabupaten Sintang yang akan dibawa ke sebuah "sawmil" di daerah Simpang Kayu Lapis Kabupaten Sekadau.
"Tidak lama kemudian Tim SPORC yang sedang melakukan patroli di Simpang Kayu Lapis menemukan sebuah truk pengangkut kayu yang sedang parkir di depan sawmil `Harmonis`, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut bermuatan kayu jenis belian berdokumen dari Kabupaten Sintang," ujarnya.
Tim SPORC yang curiga terhadap sawmil "Harmonis" itu, kemudian meminta pemilik sawmil AP agar membuka pintu dan di dalamnya banyak terdapat kayu olahan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kayu olahan sebanyak 3.400 batang kayu jenis bengkirai, keladan dan rimba campuran tanpa disertai dengan dokumen kayu SKSHHK yang sah.�
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka AP ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b dan, atau pasal 87 ayat (1) huruf b, atau pasal 87 yat (1) huruf c, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar," ujarnya.
David menambahkan, dalam penanganan perkara ini SPORC juga didukung oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak dalam hal pengukuran, saksi ahli, Iacak balak dan audit dokumen. Terhadap kasus ini PPNS Gakkum LHK Kalimantan akan terus mengusut keterlibatan pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan ilegal logging tersebut.
(U.A057/M007)