Putussibau, Kalbar, 18/1 (ANTARA News) - Satu dari dua tersangka kasus penyelundupan batu antimoni ilegal bernama Saparudin (45) masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (17/1) sekitar pukul 23.56 WIB.
"Baru satu tersangka atas nama Saparudin yang ditahan," kata penyidik pihak Bea Cukai Badau Riduan ditemui usai penyerahan tersangka ke Rutan Putussibau.
Dalam perkara tersebut, menurut Riduan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saparudin, Kepala Dusun Betung, Desa Nanga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu yang diduga sebagai pemilik batu antimoni ilegal.
Selanjutnya, tersangka Mahadi (52), pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah bertugas di Pengelolaan Pos Lintas Batas Indonesia dan Malaysia Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.
Berikutnya, tersangka Rinda Yudi (25), sopir yang saat penangkapan oleh tim gabungan sedang mengendarai kendaraan pengangkut antimoni ilegal yang rencananya diselundupkan ke Malaysia.
Riduan menjelaskan bahwa tersangka Mahadi saat ini masih berstatus tahanan kota karena yang bersangkutan masih sakit, sedangkan untuk Rinda Yudi akan segera ditahan.
Terkait dengan pengembangan selanjutnya dari kasus tersebut, kata dia, menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Putussibau Mulyoko membenarkan telah menerima seorang tahanan baru atas nama Saparudin, tersangka dalam kasus penyelundupan batu antimoni ilegal.
"Tersangka itu dalam kondisi sehat ketika diserahkan oleh pihak Bea Cukai," ucap Mulyoko.
Sebelumnya, pelaku penyelundupan batu antimoni ilegal itu ditangkap tim gabungan TNI/Polri yang sedang melakukan patroli di jalan tidak resmi perbatasan Indonesia dan Malaysia, Kecamatan Badau Kapuas Hulu Kalimantan Barat, 28 November 2018.
Petugas mengamankan satu unit truk dengan isi bongkahan batu antimoni seberat 4,5 ton bersama seorang sopir.
Baca juga: Ada oknum PNS diduga terlibat penyelundupan antimoni
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu bentuk tim kasus penyelundupan antimoni
Baca juga: Dua anggota TNI diperiksa terkait penyelundupan batu antimoni
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Baru satu tersangka atas nama Saparudin yang ditahan," kata penyidik pihak Bea Cukai Badau Riduan ditemui usai penyerahan tersangka ke Rutan Putussibau.
Dalam perkara tersebut, menurut Riduan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saparudin, Kepala Dusun Betung, Desa Nanga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu yang diduga sebagai pemilik batu antimoni ilegal.
Selanjutnya, tersangka Mahadi (52), pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah bertugas di Pengelolaan Pos Lintas Batas Indonesia dan Malaysia Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.
Berikutnya, tersangka Rinda Yudi (25), sopir yang saat penangkapan oleh tim gabungan sedang mengendarai kendaraan pengangkut antimoni ilegal yang rencananya diselundupkan ke Malaysia.
Riduan menjelaskan bahwa tersangka Mahadi saat ini masih berstatus tahanan kota karena yang bersangkutan masih sakit, sedangkan untuk Rinda Yudi akan segera ditahan.
Terkait dengan pengembangan selanjutnya dari kasus tersebut, kata dia, menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Putussibau Mulyoko membenarkan telah menerima seorang tahanan baru atas nama Saparudin, tersangka dalam kasus penyelundupan batu antimoni ilegal.
"Tersangka itu dalam kondisi sehat ketika diserahkan oleh pihak Bea Cukai," ucap Mulyoko.
Sebelumnya, pelaku penyelundupan batu antimoni ilegal itu ditangkap tim gabungan TNI/Polri yang sedang melakukan patroli di jalan tidak resmi perbatasan Indonesia dan Malaysia, Kecamatan Badau Kapuas Hulu Kalimantan Barat, 28 November 2018.
Petugas mengamankan satu unit truk dengan isi bongkahan batu antimoni seberat 4,5 ton bersama seorang sopir.
Baca juga: Ada oknum PNS diduga terlibat penyelundupan antimoni
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu bentuk tim kasus penyelundupan antimoni
Baca juga: Dua anggota TNI diperiksa terkait penyelundupan batu antimoni
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019