Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemkot Pontianak dan Polresta Pontianak mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak, karena selain membahayakan keselamatan pemain juga orang lain.
"Maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang tersebut, karena permainan itu telah mengakibatkan jatuhnya korban luka berat bahkan meninggal dunia," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, ada lima poin dalam maklumat bersama tersebut, yakni poin satu maklumat bersama itu berdasarkan Perda Kota Pontianak No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum, Jo Perda No. 15/2005 tentang Perubahan Pertama Perda Ketertiban Umum Jo Perda No. 1/2010 tentang Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum pasal 22 yang intinya melarang bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak, kemudian dilarang bermain layang-layang menggunakan tali logam, metal dan kawat serta bahan berbahaya lainnya.
"Kemudian dalam maklumat bersama tersebut masyarakat Kota Pontianak diimbau untuk memperjualbelian layang-layang, dilarang bermain layang-layang karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," ungkapnya.
Kemudian, pelanggaran atas maklumat bersama itu, diancam pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta. "Tokoh agama, masyarakat dan pemuda serta seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan peran serta untuk menciptakan kepedulian masyarakat terhadap bahaya permainan layang-layang tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, pihaknya sudah memburu pemain layang-layang yang menggunakan tali kawat dan gelasan (tali tajam) hingga menyebabkan seorang pengendara tewas kesetrum aliran listrik dan tiga pengendara lainnya mengalami luka-luka, Jumat (25/1) kemarin.
"Saya sudah perintahkan Kapolsek Pontianak Timur untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tali kawat layang-layang yang hingga menyebabkan korban meninggal," katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas sehingga pemain layang-layang tersebut diproses hukum. "Karena dalam dua bulan saya menjabat Kapolresta Pontianak, sudah dua kasus warga yang meninggal karena kesetrum tali kawat layang-layang, yang satunya tanggal 21 Januari 2019 lalu di wilayah hukum Polsek Sungai Raya," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Anwar dirinya sudah memerintahkan kepada Kapolsek Pontianak Timur dan Sungai Raya untuk melakukan penyilidikan dan memburu pemain layang-layang yang akibat kelalaiannya itu telah menyebabkan korban meninggal.
Sebelumnya, korban atas nama Agustami (38) tewas di tempat setelah berusaha menyelematkan tiga korban lainnya, yakni Eli (17), Putri (14), dan Fitriani (15) pelajar salah satu SMP di Pontianak karena kesetrum tali kawat layang-layang yang putus, Jumat (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot Kecamatan Pontianak Timur.
Satu dari empat korban tali layang-layang kawat itu tewas ditempat setelah berusaha menolong ketiga pelajar yang berboncengan kendaraan roda dua itu "terjerat" tali kawat layang-layang yang putus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang tersebut, karena permainan itu telah mengakibatkan jatuhnya korban luka berat bahkan meninggal dunia," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, ada lima poin dalam maklumat bersama tersebut, yakni poin satu maklumat bersama itu berdasarkan Perda Kota Pontianak No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum, Jo Perda No. 15/2005 tentang Perubahan Pertama Perda Ketertiban Umum Jo Perda No. 1/2010 tentang Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum pasal 22 yang intinya melarang bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak, kemudian dilarang bermain layang-layang menggunakan tali logam, metal dan kawat serta bahan berbahaya lainnya.
"Kemudian dalam maklumat bersama tersebut masyarakat Kota Pontianak diimbau untuk memperjualbelian layang-layang, dilarang bermain layang-layang karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," ungkapnya.
Kemudian, pelanggaran atas maklumat bersama itu, diancam pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta. "Tokoh agama, masyarakat dan pemuda serta seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan peran serta untuk menciptakan kepedulian masyarakat terhadap bahaya permainan layang-layang tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, pihaknya sudah memburu pemain layang-layang yang menggunakan tali kawat dan gelasan (tali tajam) hingga menyebabkan seorang pengendara tewas kesetrum aliran listrik dan tiga pengendara lainnya mengalami luka-luka, Jumat (25/1) kemarin.
"Saya sudah perintahkan Kapolsek Pontianak Timur untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tali kawat layang-layang yang hingga menyebabkan korban meninggal," katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas sehingga pemain layang-layang tersebut diproses hukum. "Karena dalam dua bulan saya menjabat Kapolresta Pontianak, sudah dua kasus warga yang meninggal karena kesetrum tali kawat layang-layang, yang satunya tanggal 21 Januari 2019 lalu di wilayah hukum Polsek Sungai Raya," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Anwar dirinya sudah memerintahkan kepada Kapolsek Pontianak Timur dan Sungai Raya untuk melakukan penyilidikan dan memburu pemain layang-layang yang akibat kelalaiannya itu telah menyebabkan korban meninggal.
Sebelumnya, korban atas nama Agustami (38) tewas di tempat setelah berusaha menyelematkan tiga korban lainnya, yakni Eli (17), Putri (14), dan Fitriani (15) pelajar salah satu SMP di Pontianak karena kesetrum tali kawat layang-layang yang putus, Jumat (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot Kecamatan Pontianak Timur.
Satu dari empat korban tali layang-layang kawat itu tewas ditempat setelah berusaha menolong ketiga pelajar yang berboncengan kendaraan roda dua itu "terjerat" tali kawat layang-layang yang putus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019