Sanggau (Antaranews Kalbar)- Petugas Polsek Kapuas mengamankan Di (31) warga Dusun Sungai Tapang, Desa Sungai Alai, Selasa (29/1).
    Tersangka diamankan saat petugas melaksanakan penggrebekan di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB.
    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bekas plastik bening kecil berkelip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dua alat hisap, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet biru dan satu buah HP merek Nokia.
    Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Sungai Tapang tersebut.
    Petugas langsung bergerak menuju wilayah tersebut untuk melaksanakan penyelidikan dan kemudian menggrebek kediaman tersangka.
    "Ya, kita mengamankan tersangka Di warga Dusun Sungai Tapang. Anggota kita melaksanakan penggrebekan di rumahnya," ujar dia.
    Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019