Pontianak (Anataranews Kalbar) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, Samad Soemarga mengimbau masyarakat yang memiliki lahan untuk bisa memanfaatkan lahannya, guna mencegah berpindah status kepemilikan dan masalah pertanahan.

 "Samad menambahkan, saat ini pemerintah sudah membuat ketentuan pengambilalihan tanah terlantar yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar," kata ?Samad di Pontianak, Senin.

Samad mengatakan, dalam PP tersebut, objek tanah yang bisa diambil alih meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, namun tidak dipergunakan sesuai ketentuan selama tiga tahun," katanya.

Jadi, lanjutnya, jika ada tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun, maka pemerintah bisa mengambil alih tanah tersebut, tentunya dengan peringatan yang diberikan sebanyak tiga kali," katanya.

Dia juga mengungkapkan, sampai saat ini tingkat permasalahan lahan di Kalbar, terutama di Kabupaten Kubu Raya masih sangat tinggi, dimana banyaknya lahan yang mengalami tumpang tindih dan hal ini menjadi PR besar bagi BPN untuk menyelesaikannya bersama pihak terkait lainnya.

 "Di Kabupaten Kubu Raya sampai saat ini masih banyak permasalahan lahan, dimana sangat banyak lahan yang tumpang tindih, sehingga menyebabkan permasalahan yang berlarut," kata.

 Dirinya menyatakan, permasalahan tumpang tindih lahan itu sendiri diakibatkan banyak masyarakat yang memiliki lahan, namun tidak menguasainya secara fisik. Masyarakat hanya memiliki sertifikat atas lahan mereka, namun lahan yang ada dibiarkan terlantar dan terbengkalai.

"Permasalahan lainnya, adanya oknum Kepala Desa menerbitkan SKT diatas lahan yang sudah bersertifikat. Selain itu hal ini juga diperparah dengan sistem pengukuran BPN yang lama masih menggunakan metode manual sehingga koordinatnya tidak jelas," tuturnya.

Hal itu yang mengakibatkan banyaknya tumpang tindih lahan dan BPN mengalami kesulitan untuk membenahi permasalahan tersebut.

 "Perlu kami tegaskan disini bahwa BPN bukan "Polisi tanah", karena yang menjaga tanah itu adalah masyarakat itu sendiri. Jadi kalau masyarakat sudah memiliki sertifikat ada baiknya segera dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai diabaikan dan diambil alih oleh pihak lain," katanya.

 Dia menyatakan, permasalahan tanah saat ini menjadi salah satu polemik yang cukup marak terjadi, terlebih dengan semakin tingginya harga suatu objek tanah, setiap tahunnya.

"Jangankan menimbulkan polemik antara masyarakat, antara ahli waris saja terkadang bisa ribut karena masalah tanah ini. Untuk itu, saya menyarankan agar masyarakat bisa semaksimal mungkin memanfaatkan tanah yang sudah ada, paling tidak untuk bercocok tanam," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019