Putussibau (Antaranews Kalbar) - Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menegaskan jangan ada aparatur sipil negara  yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019. 

"ASN tidak boleh berpihak kepada calon mana pun dan jangan terjebak dalam politik praktis," tegas Nasir ketika pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.

Nasir juga menegaskan agar kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan pengawasan secara ketat di masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurut dia, ASN boleh menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu namun sesuai aturan yang berlaku seorang ASN juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, H Sarbani mengatakan akan menindaklanjuti pernyataan bupati terkait larangan ASN dalam berpolitik.

Hal tersebut juga kata Sarbani, sesuai aturan dan surat edaran dari Kementerian yang akan dilanjutkan di daerah.

"Tentu saya akan membuat surat edaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas  Hulu hingga tingkat kecamatan," tegas Sarbani.

Dirinya mengatakan akan menindak tegas jika ada ASN yang terlibat politik praktis, namun sesuai aturan yang berlaku.

"Tegas kita harus tegas namun sesuai aturan, apabila kami menerima laporan dari Bawaslu tentu akan kami tidak lanjuti," kata Sarbani.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019