Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Kalimantan Barat, Ramdan menyatakan, pihaknya tetap akan memfasilitasi para pemilih disabilitas mental dalam menggunakan hak pilihnya sama seperti pemilih lainnya pada Pemilu 2019 mendatang.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa di Kota Singkawang dan di Kota Pontianak, yang nantinya akan disiapkan TPS untuk di rumah sakit tersebut," kata Ramdan di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, kalau secara keseluruhannya untuk kategori pemilih disabilitas ada sekitar sembilan ribuan pemilih.
"Intinya para penyandang disabilitas mental tetap terdaftar di data pemilih dan kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa yang ada di Kalbar," ujarnya.
Koordinasi tersebut, seperti meminta keterangan dari rumah sakit tentang kondisi psikologi daripada pasien yang ada di situ, katanya.
Ia menambahkan, terkait metode pencoblosan bagi penyandang disabilitas mental nantinya, akan ada yang mendampingi, baik itu dari pihak keluarga yang tentunya dengan izin dari pemilih tersebut.
"Karena sesuai aturan, pendamping tidak boleh membocorkan pilihan dari penyandang disabilitas tersebut, bahkan yang membocorkan bisa diberikan sanksi pidana," katanya.
Ketua KPU Kalbar menambahkan, para pendamping pemilih nantinya diharuskan untuk menulis form C3 yang ada di TPS tersebut.
KPU Kalbar mencatat, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di provinsi itu pada Pemilu 2019 sebanyak 1.607 pemilih.
Sebelumnya, DPT Kalbar pada pilkada 2018, sebanyak 3.544.582 pemilih. Setelah proses perbaikan menjadi 3.538.838 pemilih. Jumlah itu juga berkurang dari DPT pada pemilu 2014 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa di Kota Singkawang dan di Kota Pontianak, yang nantinya akan disiapkan TPS untuk di rumah sakit tersebut," kata Ramdan di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, kalau secara keseluruhannya untuk kategori pemilih disabilitas ada sekitar sembilan ribuan pemilih.
"Intinya para penyandang disabilitas mental tetap terdaftar di data pemilih dan kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa yang ada di Kalbar," ujarnya.
Koordinasi tersebut, seperti meminta keterangan dari rumah sakit tentang kondisi psikologi daripada pasien yang ada di situ, katanya.
Ia menambahkan, terkait metode pencoblosan bagi penyandang disabilitas mental nantinya, akan ada yang mendampingi, baik itu dari pihak keluarga yang tentunya dengan izin dari pemilih tersebut.
"Karena sesuai aturan, pendamping tidak boleh membocorkan pilihan dari penyandang disabilitas tersebut, bahkan yang membocorkan bisa diberikan sanksi pidana," katanya.
Ketua KPU Kalbar menambahkan, para pendamping pemilih nantinya diharuskan untuk menulis form C3 yang ada di TPS tersebut.
KPU Kalbar mencatat, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di provinsi itu pada Pemilu 2019 sebanyak 1.607 pemilih.
Sebelumnya, DPT Kalbar pada pilkada 2018, sebanyak 3.544.582 pemilih. Setelah proses perbaikan menjadi 3.538.838 pemilih. Jumlah itu juga berkurang dari DPT pada pemilu 2014 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019