Pontianak (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat Martono mengatakan dalam Pilkada 2020 di kabupaten itu terdapat 1.996 pemilih disabilitas dan tetap menjadi perhatian sebagaimana ketentuan yang sudah ada.
"Dari 1.996 pemilih disabilitas baik disabilitas fisik, intelektual, mental maupun sensorik yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Sambas terdiri laki - laki sebanyak 1.016 orang dan perempuan 980 orang," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sambas juga telah melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020 dengan menyasar pemilih penyandang disabilitas.
“Sosialisasi kita melibatkan juga dari Anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sambas. Sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19,” jelas dia.
Ia menyebutkan bagi pemilih disabilitas untuk menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 dapat dan berhak didampingi oleh keluarga maupun teman yang ditunjuk oleh pemilih itu sendiri.
“Secara umum khusus layanan ramah disabilitas dalam pemungutan suara kami mengacu pada pedoman yang ada atau berdasarkan PKPU 18 tahun 2020. Artinya segala ketentuan yang ada dimaksimalkan sehingga ramah disabilitas,” katanya.
Martono menjelaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) para pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siapa saja yang pemilih yang tergolong disabilitas sudah terdata. Sehingga di TPS terkait disiapkan atau disesuaikan kebutuhan dari pemilih tersebut.
“Dalam DPT, siapa saja pemilih disabilitas sudah ada. Jadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memperlakukan pemilih sebagaimana ketentuan yang sudah ada. Ketentuan sudah ada dan lengkap. Untuk disabilitas lainnya panduan untuk KPPS sudah tinggal dan kita terus dorong untuk dijalankan sehingga layanan kita ramah dan sesuai aturan,” kata dia.