Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjamin kalangan disabilitas dan berkebutuhan khusus di daerah setempat dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.
"Jadi teman-teman pemilih dari kalangan disabilitas atau berkebutuhan khusus tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan bantuan di tempat pemungutan suara (TPS) dengan menyediakan surat suara khusus penyandang tuna netra, penyesuaian desain bilik suara, ataupun penerjemah untuk tuna rungu dan wicara," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pontianak David Teguh saat ditemui di Pontianak, Kamis.
David mengatakan pihaknya bahkan selalu mengundang dan menggunakan penerjemah bahasa untuk pemilih disabilitas dalam setiap kegiatan sosialisasi pemilu.
Dirinya juga menegaskan bahwa KPU tidak membeda-bedakan pemilih, termasuk pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus.
Terkait jumlah pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus di Kota Pontianak, dia menjelaskan berdasarkan penetapan DPT pada 21 Juni 2023 ada sebanyak 1.976 pemilih dengan enam kategori disabilitas.
"Yang paling banyak itu untuk disabilitas fisik1.179 orang, disabilitas mental 403 orang, tuna wicara 212 orang, tuna netra 101 orang, disabilitas intelektual 56 orang, dan tuna rungu 25 orang," katanya lagi.
Sementara untuk program atau aturan khusus dalam pemungutan suara bagi kelompok tersebut, dia mengatakan masih menunggu aturan teknis dari peraturan KPU mengenai Penghitungan Suara (Tungsura).
"Biasanya pemilih disabilitas diprioritaskan di TPS, karena di setiap TPS sudah ditandai pemilih disabilitas, maka petugas akan langsung tahu dan membantu pemilih tersebut dalam proses pemungutan suara," kata David.
Baca juga: KPU : Ada 1.449 pemilih disabilitas di Bengkayang Kalbar