Pontianak (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar`in menilai, Satuan Polisi Pamong Praja kota itu belum serius menertibkan dan menangkap para pemain layang-layang yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatannya serta orang lain.
"Perlu adanya aksi yang nyata dan tegas untuk menangani permasalahan layang-layang yang membahayakan masyarakat, karena permainan tersebut sudah banyak menimbulkan korban jiwa di Kota Pontianak dan sekitarnya," kata Firdaus Zar`in di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, sudah ada peraturan yang jelas untuk menangkap para pemain layang-layang itu, seperti Perwa, dan Perda.
"Saya melihat yang melaksanakannya Satpol PP kurang menyikapi hal itu, sehingga permainan layang-layang di Kota Pontianak hingga kini masih marak," katanya.
Ia menduga permainan layang-layang itu bukan sekadar permainan biasa namun dapat diindikasikan adanya praktik perjudian di dalamnya.
"Kami melihat mereka main dari zuhur sampai malam, karena permainan tersebut sudah tidak murni lagi hiburan, tetapi sudah judi, sehingga harus secara rutin dilakukan penertiban," katanya.
Menurut dia, dengan adanya regulasi yang dibuat saat ini cukup untuk menjerat oknum pemain layang-layang yang membahayakan nyawa masyarakat tersebut, seperti dengan Perda No. 10 tentang Ketertiban Umum yang memayunginya bisa ditegakkan kepada para pemain layang-layang itu.
Meskipun diakuinya, terkadang vonis hakim kepada pemain layang-layang dinilai masih ringan dengan denda yang kecil, tentu saja tidak menimbulkan efek jera.
"Harus diperkuat, kalau mereka didenda Rp5 juta sampai Rp10 juta, maka mereka akan mikir juga untuk main lagi, tapi kalau denda hanya Rp100 ribu tentunya mereka tidak jera," ungkapnya.
Firdaus menuturkan, banyak? menerima laporan warga yang mengeluhkan masih banyaknya pemain layang-layang di Kota Pontianak.
"Di daerah Pontianak Barat itu masih banyak, seperti di lapangan terbuka di dekat Jalan Tebu itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Perlu adanya aksi yang nyata dan tegas untuk menangani permasalahan layang-layang yang membahayakan masyarakat, karena permainan tersebut sudah banyak menimbulkan korban jiwa di Kota Pontianak dan sekitarnya," kata Firdaus Zar`in di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, sudah ada peraturan yang jelas untuk menangkap para pemain layang-layang itu, seperti Perwa, dan Perda.
"Saya melihat yang melaksanakannya Satpol PP kurang menyikapi hal itu, sehingga permainan layang-layang di Kota Pontianak hingga kini masih marak," katanya.
Ia menduga permainan layang-layang itu bukan sekadar permainan biasa namun dapat diindikasikan adanya praktik perjudian di dalamnya.
"Kami melihat mereka main dari zuhur sampai malam, karena permainan tersebut sudah tidak murni lagi hiburan, tetapi sudah judi, sehingga harus secara rutin dilakukan penertiban," katanya.
Menurut dia, dengan adanya regulasi yang dibuat saat ini cukup untuk menjerat oknum pemain layang-layang yang membahayakan nyawa masyarakat tersebut, seperti dengan Perda No. 10 tentang Ketertiban Umum yang memayunginya bisa ditegakkan kepada para pemain layang-layang itu.
Meskipun diakuinya, terkadang vonis hakim kepada pemain layang-layang dinilai masih ringan dengan denda yang kecil, tentu saja tidak menimbulkan efek jera.
"Harus diperkuat, kalau mereka didenda Rp5 juta sampai Rp10 juta, maka mereka akan mikir juga untuk main lagi, tapi kalau denda hanya Rp100 ribu tentunya mereka tidak jera," ungkapnya.
Firdaus menuturkan, banyak? menerima laporan warga yang mengeluhkan masih banyaknya pemain layang-layang di Kota Pontianak.
"Di daerah Pontianak Barat itu masih banyak, seperti di lapangan terbuka di dekat Jalan Tebu itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019