Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat berharap Wajib Pajak (WP) untuk lebih awal melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) karena bisa lebih nyaman dan lebih baik.
“Kami berharap WP yang belum melaporkan segera melaporkan. Walaupun batas terakhirnya masih lama yaitu akhir Maret untuk WP pribadi dan April untuk WP badan, tetapi lebih cepat melapor lebih baik,” ujar Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan per 11 Maret 2019 yang sudah melakukan pelaporan SPT melalui e-filling sebanyak 8.803 WP dari yang wajib lapor SPT 17.150 WP.
"Sama seperti dua tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini. Di Pontianak sendiri, sejumlah WP sudah mulai melaporkan SPT tahunannya," papar dia.
Nurbaeti menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mengkampanyekan kemudahan pelaporan SPT melalui e-filing. Meskipun, opsi pelaporan secara langsung tetap dibuka. Dengan e-filing, WP bisa melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, selama ada koneksi internet.
"Kami dorong untuk e-filing, walaupun tetap bisa manual ke kantor pajak. E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP. Pelaporan pajak secara online ini sangat efektif. Wajip pajak hanya perlu menyediakan komputer dan internet untuk mengaksesnya," kata dia.
Dikatakannya memang terkadang ada WP terutama pemula bingung saat hendak melaporkan pajaknya secara online melalui website DJP, pasalnya untuk bisa masuk ke website tersebut wajib pajak harus mengisi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada WP. EFIN terdiri dari 10 digit nomor yang dapat digunakan sebagai identitas WP. WP yang memiliki kode EFIN baru bisa melakukan pelaporan SPT secara online melalui website DJP atau Online Pajak," papar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
“Kami berharap WP yang belum melaporkan segera melaporkan. Walaupun batas terakhirnya masih lama yaitu akhir Maret untuk WP pribadi dan April untuk WP badan, tetapi lebih cepat melapor lebih baik,” ujar Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan per 11 Maret 2019 yang sudah melakukan pelaporan SPT melalui e-filling sebanyak 8.803 WP dari yang wajib lapor SPT 17.150 WP.
"Sama seperti dua tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini. Di Pontianak sendiri, sejumlah WP sudah mulai melaporkan SPT tahunannya," papar dia.
Nurbaeti menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mengkampanyekan kemudahan pelaporan SPT melalui e-filing. Meskipun, opsi pelaporan secara langsung tetap dibuka. Dengan e-filing, WP bisa melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, selama ada koneksi internet.
"Kami dorong untuk e-filing, walaupun tetap bisa manual ke kantor pajak. E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP. Pelaporan pajak secara online ini sangat efektif. Wajip pajak hanya perlu menyediakan komputer dan internet untuk mengaksesnya," kata dia.
Dikatakannya memang terkadang ada WP terutama pemula bingung saat hendak melaporkan pajaknya secara online melalui website DJP, pasalnya untuk bisa masuk ke website tersebut wajib pajak harus mengisi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada WP. EFIN terdiri dari 10 digit nomor yang dapat digunakan sebagai identitas WP. WP yang memiliki kode EFIN baru bisa melakukan pelaporan SPT secara online melalui website DJP atau Online Pajak," papar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019