Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan tingkat kepatuhan Wajib Pajak ( WP) di wilayah kerjanya pada 2017 lalu sudah mencapai 72,42 persen.
"Tingkat kepatuhan yang ada tersebut tentu sangat membanggakan dalam arti bahwa WP Pontianak mempunyai kesadaran yang tinggi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan tingkat kepatuhan yang ada didominasi oleh WP Orang Pribadi Karyawan.
"Tingkat kepatuhan WP ke depan tentunya terus kita dorong dan tingkatkan dengan pendekatan persuasif dan lainnya," kata dia.
Menurutnya KPP Pratama Pontianak mencatat capaian WP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama tahun 2017 sebanyak 56.414 SPT yang terdiri dari WP Badan sebanyak 4.204 SPT, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 40.848 SPT dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 11.362 SPT.
"Realisasi pencapain yang ada tersebut sebesar 122,88 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu 45.909 SPT," kata dia.
Nurbaeti menyebutkan dalam rangka ingin mengulang pencapaian yang sama, sejak awal tahun KPP Pratama Pontianak menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) kepada Bendahara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Dimulai seminggu yang lalu tepatnya pada 17 - 24 Januari 2017 sebanyak 400 bendahara dari Pemkot Pontianak maupun Pemrov Kalbar mengikuti TOT. TOT diharapkan agar dapat bermanfaat dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh para bendaharawan. Sejurus dengan itu juga dapat mendorong WP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar sesuai UU Perpajakan," harapnya.
(U.KR-DDI/N005)
Kepatuhan wajib pajak 72,41 persen
Jumat, 26 Januari 2018 7:01 WIB