Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mengatakan dokumen C1 pemilu yang berisi hasil akhir penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) rawan disengketakan jika penyelenggara pemilu enggan mendistribusikannya atau memberikan kepada pihak-pihak yang memerlukan dokumen tersebut.
"Caleg berhak untuk melihat hasil perolehan suaranya. C1 itu terbuka untuk diketahui publik guna menghindari penutupan hasil penghitungan suara," kata Wakil Ketua KIP Kalbar Muhammad Darussalam di Pontianak, Senin.
Dokumen tersebut rentan disengketakan. Hal ini mengingat KPPS memiliki peluang untuk tidak memberikan dokumen C1 jika ada pihak memerlukannya.
Dokumen C-1 terdiri atas tiga jenis, yakni C1 plano yang hanya ada satu, C1 hologram yang jadi pegangan KPU untuk menghadapai sengketa pemilu (yang bercampur dengan surat suara, dll.), dan C1 salinan yang bisa didistribusikan kepada partai politik, pengawas pemilu, dan lainnya.
"Kami yang tidak menjadi saksi, sangat memiliki kemungkinan saat dimintai tidak diberikan," katanya lagi.
Oleh karena itu, menurut dia, ada potensi sengketa informasi setelah 17 April mendatang.
Setiap Informasi pemilu dan pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Informasi dari penyelenggara pemilu yang wajib disampaikan kepada publik secara berkala, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019, berupa tahapan, program, dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu; hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan pemilu; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu; syarat calon dan syarat pencalonan peserta pemilu; laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan informasi pemilu lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi pemilu yang wajib tersedia setiap saat, yakni berupa daftar informasi khusus pemilu; peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu; dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu; nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait dengan penyelenggaraan pemilu; dan informasi pemilu lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua KIP Kalbar Syarif Muhammad Heri mengatakan bahwa pihaknya harus menyiapkan diri untuk ikut berperan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Namun, dengan keterbatasan yang ada, Komisi Informasi tidak akan mendatangi daerah untuk melakukan sidang sengketa atau akan fokus pada Kota Pontianak.
Untuk mengajukan sengketa informasi, pemohon harus melengkapi syarat dan alasan pengajuan tersebut. Hal ini mengingat banyaknya peserta pemilu pada kali ini, Komisi Informasi juga dituntut untuk tanggap menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam waktu 14 hari setelah diterimanya laporan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Caleg berhak untuk melihat hasil perolehan suaranya. C1 itu terbuka untuk diketahui publik guna menghindari penutupan hasil penghitungan suara," kata Wakil Ketua KIP Kalbar Muhammad Darussalam di Pontianak, Senin.
Dokumen tersebut rentan disengketakan. Hal ini mengingat KPPS memiliki peluang untuk tidak memberikan dokumen C1 jika ada pihak memerlukannya.
Dokumen C-1 terdiri atas tiga jenis, yakni C1 plano yang hanya ada satu, C1 hologram yang jadi pegangan KPU untuk menghadapai sengketa pemilu (yang bercampur dengan surat suara, dll.), dan C1 salinan yang bisa didistribusikan kepada partai politik, pengawas pemilu, dan lainnya.
"Kami yang tidak menjadi saksi, sangat memiliki kemungkinan saat dimintai tidak diberikan," katanya lagi.
Oleh karena itu, menurut dia, ada potensi sengketa informasi setelah 17 April mendatang.
Setiap Informasi pemilu dan pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Informasi dari penyelenggara pemilu yang wajib disampaikan kepada publik secara berkala, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019, berupa tahapan, program, dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu; hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan pemilu; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu; syarat calon dan syarat pencalonan peserta pemilu; laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan informasi pemilu lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi pemilu yang wajib tersedia setiap saat, yakni berupa daftar informasi khusus pemilu; peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu; dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu; nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait dengan penyelenggaraan pemilu; dan informasi pemilu lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua KIP Kalbar Syarif Muhammad Heri mengatakan bahwa pihaknya harus menyiapkan diri untuk ikut berperan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Namun, dengan keterbatasan yang ada, Komisi Informasi tidak akan mendatangi daerah untuk melakukan sidang sengketa atau akan fokus pada Kota Pontianak.
Untuk mengajukan sengketa informasi, pemohon harus melengkapi syarat dan alasan pengajuan tersebut. Hal ini mengingat banyaknya peserta pemilu pada kali ini, Komisi Informasi juga dituntut untuk tanggap menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam waktu 14 hari setelah diterimanya laporan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019